Jakarta, lajunetwork.id – Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) untuk Tahun Anggaran 2025–2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan penyitaan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan perkara tersebut. Seluruh aset yang disita diperkirakan dapat digunakan untuk memenuhi pembayaran uang pengganti apabila perkara berlanjut sesuai ketentuan hukum.
“Penyitaan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional,” kata Anang dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Dari tersangka Dadan Hindayana, yang pernah menjabat Kepala BGN pada Agustus 2024 hingga 2 Juni 2026, penyidik menyita aset dengan nilai keseluruhan yang diperkirakan mencapai Rp8,436 miliar.
Barang yang disita antara lain sebuah jam tangan Rolex yang ditaksir bernilai sekitar Rp300 juta serta satu unit mobil Toyota Innova Zenix.
Penyidik juga menemukan dan menyita uang tunai dalam sejumlah mata uang. Sebanyak 240 ribu dolar AS ditemukan di dalam mobil Suzuki Carry pikap yang berada di lantai B1 Apartemen Sentul Tower, kawasan Sentul City.
Uang tunai lainnya berupa 20 ribu dolar AS dan sejumlah rupiah ditemukan di dalam Honda WR-V. Sementara itu, dari Toyota Avanza, penyidik menyita uang tunai senilai Rp24,5 juta.
Selain temuan tersebut, terdapat uang tunai lain yang turut diamankan dengan nilai sekitar Rp540,29 juta.
Penyitaan juga dilakukan terhadap aset tersangka Sony Sonjaya, yang pernah menjabat Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi pada 17 September 2025 hingga 2 Juni 2026.
Dari Sony, penyidik mengamankan sebuah jam tangan merek Bell & Ross serta sejumlah perhiasan dan batu permata. Di antaranya terdapat cincin dengan batu safir biru alami, rubi alami, dan hessonite alami.
Penyidik juga menyita sejumlah cincin lainnya serta sebuah batu permata berwarna biru muda transparan.
Sementara dari tersangka Asep Yusuf Somantri yang merupakan pihak swasta, Kejaksaan Agung menyita dua kendaraan, yakni BMW 740 LI AT dan Toyota Alphard 2.5X A/T.
Selain kendaraan, penyidik mengamankan uang tunai milik Asep berupa 8.658 dolar AS dan 1.800 dolar Singapura.
Anang memastikan seluruh tindakan penyitaan tersebut telah memperoleh persetujuan dari ketua pengadilan negeri.
“Seluruh aset yang disita nantinya akan difungsikan sebagai pembayaran uang pengganti dalam penanganan perkara a quo,” ujarnya.
Penyitaan aset para tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Nomor Prin-33/F.2/Fd.2/05/2026 tertanggal 29 Mei 2026.
Langkah tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan Kejaksaan Agung dalam mengusut dugaan penyimpangan tata kelola Program MBG di lingkungan BGN.
