Jakarta, lajunetwork.id – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengajukan usulan tambahan anggaran belanja (ABT) sebesar Rp2,42 miliar untuk mendukung pelaksanaan program prioritas hingga akhir 2026.
Tambahan anggaran dinilai diperlukan seiring meningkatnya kompleksitas persoalan perlindungan konsumen, terutama akibat pesatnya perkembangan perdagangan digital.
Ketua BPKN Muhammad Mufti Mubarok mengatakan perubahan pola transaksi masyarakat telah memunculkan tantangan baru dalam perlindungan konsumen.
Selain jumlah pengaduan yang terus meningkat, beragam persoalan baru di sektor perdagangan digital juga menuntut pemerintah mampu merumuskan kebijakan secara lebih cepat dan adaptif.
“Perlindungan konsumen merupakan salah satu fondasi penting dalam menciptakan perdagangan yang sehat, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pasar, sekaligus memperkuat daya saing pelaku usaha nasional,” ujar Mufti dalam rapat bersama Komisi VI DPR RI yang membahas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) APBN Tahun Anggaran 2025, Kamis.
Menurut Mufti, usulan tambahan anggaran tersebut disusun berdasarkan hasil telaah Inspektorat Jenderal Kementerian Perdagangan.
Dana itu akan diarahkan untuk memperkuat sejumlah program strategis, mulai dari penyusunan rekomendasi kebijakan pemerintah di bidang perlindungan konsumen, peningkatan kajian terhadap pengaduan pada sektor-sektor prioritas, perluasan literasi masyarakat, hingga penguatan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan dalam ekosistem perlindungan konsumen.
Ia menjelaskan, pada 2025 BPKN memperoleh pagu anggaran sebesar Rp6,73 miliar. Hingga akhir tahun, realisasi anggaran mencapai Rp6,70 miliar atau sekitar 99,5 persen dari total pagu.
Serapan anggaran tersebut, kata Mufti, diikuti dengan sejumlah capaian program. Sepanjang 2025, BPKN menerima dan menangani 851 pengaduan masyarakat, memberikan edukasi mengenai perlindungan konsumen kepada sekitar 4.000 orang, serta memperkuat pembinaan terhadap Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di berbagai daerah.
Selain menjalankan tugas di tingkat nasional, BPKN juga memperluas kerja sama internasional. Mufti menyebut lembaganya aktif berkolaborasi dengan sejumlah negara dalam forum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang membahas isu perdagangan dan pembangunan (trade and development).
Untuk memperkuat program perlindungan konsumen dalam jangka menengah, BPKN juga telah mengajukan kebutuhan anggaran sebesar Rp28,7 miliar untuk Tahun Anggaran 2027.
Usulan tersebut, menurut Mufti, telah disampaikan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan. Dari total kebutuhan anggaran, sebesar Rp19,8 miliar dialokasikan bagi program perdagangan dalam negeri yang berfokus pada pelaksanaan tugas substantif perlindungan konsumen. Sementara Rp8,8 miliar lainnya diperuntukkan bagi program dukungan manajemen.
“Usulan tersebut telah kami sampaikan kepada Pak Sekjen. Program perdagangan dalam negeri difokuskan pada pelaksanaan tugas substantif perlindungan konsumen, sedangkan sisanya untuk mendukung manajemen organisasi,” kata Mufti.
Ia menegaskan penguatan anggaran menjadi bagian dari upaya memperkokoh sistem perlindungan konsumen di Indonesia. Menurut dia, perlindungan konsumen tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan hak masyarakat sebagai pengguna barang dan jasa, tetapi juga berkontribusi terhadap terciptanya iklim usaha yang sehat, peningkatan kepercayaan pasar, serta pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif, berdaya saing, dan berkelanjutan.
