Jakarta, lajunetwork.id – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra membuka peluang pemindahan seorang narapidana warga negara Arab Saudi yang tengah menjalani hukuman di Indonesia. Opsi tersebut mengemuka setelah Pemerintah Arab Saudi menyampaikan permohonan melalui Duta Besar Arab Saudi dalam pertemuan di Jakarta, Rabu, 15 Juli 2026.
Yusril mengatakan pemindahan narapidana dapat menjadi salah satu mekanisme yang dibahas kedua negara sepanjang disepakati bersama dan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Pemindahan narapidana dapat menjadi salah satu alternatif yang dapat dibahas oleh kedua negara berdasarkan kesepakatan bersama dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Yusril dalam keterangannya yang dikonfirmasi pada Kamis.
Menurut Yusril, perkara yang menjerat warga negara Arab Saudi tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Karena itu, setiap langkah penyelesaian harus tetap berpedoman pada sistem hukum nasional.
Dalam pertemuan itu, pemerintah Indonesia dan Arab Saudi membahas sejumlah opsi yang tersedia dalam kerangka hukum Indonesia, mulai dari amnesti, grasi, hingga mekanisme pemindahan narapidana antarnegara.
Ia menjelaskan, apabila kedua negara mencapai kesepakatan mengenai pemindahan narapidana, proses pembinaan selanjutnya akan menjadi tanggung jawab negara penerima sesuai dengan sistem hukum yang berlaku di negara tersebut. Skema serupa, kata Yusril, pernah diterapkan Indonesia dalam kerja sama dengan sejumlah negara lain.
Meski demikian, Yusril menegaskan bahwa pemberian maaf ataupun kompensasi kepada keluarga korban tidak otomatis menghapus pidana apabila perkara telah diputus secara berkekuatan hukum tetap.
Menurut dia, pendekatan keadilan restoratif hanya dapat diterapkan ketika perkara masih berada pada tahap penyidikan, penuntutan, atau persidangan. Setelah putusan inkrah dijatuhkan, penyelesaian perkara harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.
Selain membahas persoalan narapidana, Pemerintah Arab Saudi juga mengusulkan penyederhanaan layanan visa bagi warga kedua negara. Langkah tersebut diharapkan dapat mendorong peningkatan kunjungan wisata, aktivitas bisnis, serta kerja sama ekonomi antara Indonesia dan Arab Saudi.
Menanggapi usulan itu, Yusril mengatakan pembahasan teknis akan diteruskan kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan sesuai kewenangannya.
“Tentu akan dipertimbangkan apakah sistemnya memungkinkan untuk diubah menjadi visa online atau visa on arrival. Secara teknis, hal ini akan dibahas lebih lanjut oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,” ujar Yusril.
Duta Besar Kerajaan Arab Saudi untuk Indonesia Faisal Abdullah Al Amudi menyatakan hubungan bilateral kedua negara terus menunjukkan perkembangan positif.
Ia menyebut intensitas komunikasi antara Presiden Prabowo Subianto dan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman (MBS), pembentukan Dewan Kerja Sama Tertinggi Indonesia–Arab Saudi, serta rencana investasi Arab Saudi di sektor pelabuhan dan logistik di Indonesia menjadi indikator semakin eratnya hubungan kedua negara.
Pertemuan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam memperkuat kerja sama Indonesia dan Arab Saudi di bidang hukum, keimigrasian, serta isu-isu strategis lainnya.
Pemerintah menyatakan seluruh masukan yang mengemuka dalam pertemuan akan dikaji lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku dan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan serta kerangka hubungan bilateral kedua negara.
