Jakarta, lajunetwork.id – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mempercepat proses perizinan dan sertifikasi bagi usaha mikro dan kecil (UMK) yang bergerak di sektor pangan olahan melalui program SAPA SEMESTA UMK Pangan Olahan.
Program tersebut diluncurkan Menteri UMKM Maman Abdurrahman bersama Kepala BPOM Taruna Ikrar di Kantor BPOM, Jakarta, Senin.
Program ini ditujukan untuk memperkuat daya saing sekaligus memperluas akses pasar bagi produk UMK agar mampu memenuhi standar keamanan dan mutu yang ditetapkan.
Maman mengatakan kolaborasi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan kemudahan kepada pelaku UMKM dalam memperoleh legalitas usaha dan produk.
“Menindaklanjuti arahan Presiden untuk melayani dan mendorong tumbuh kembang UMKM Tanah Air secara optimal, kami berkolaborasi memberikan kemudahan fasilitas perizinan dan sertifikasi BPOM bagi UMK olahan pangan,” ujar Maman dalam keterangan pers kementerian.
Menurut dia, percepatan proses perizinan tidak hanya bertujuan mempermudah pelaku usaha, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah melindungi masyarakat sebagai konsumen.
Dengan legalitas dan sertifikasi yang lebih mudah diperoleh, produk UMKM diharapkan semakin dipercaya dan mampu bersaing di pasar yang lebih luas.
Berdasarkan Basis Data Tunggal Kementerian UMKM, terdapat lebih dari enam juta UMKM yang bergerak dalam sektor makanan dan minuman pada 2025.
Besarnya jumlah pelaku usaha tersebut dinilai menjadi potensi ekonomi yang perlu didukung melalui akses legalitas dan sertifikasi yang memadai.
Maman menilai legalitas produk menjadi salah satu faktor penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk UMKM. Selain itu, kepemilikan izin dan sertifikasi juga dapat membantu pelaku usaha memperluas pasar serta meningkatkan daya saing.
Di sisi lain, data BPOM mencatat terdapat sekitar 4,2 juta UMK yang bergerak di bidang pangan olahan. Namun, baru sekitar 1,6 juta pelaku usaha yang telah mengantongi sertifikasi BPOM.
Kesenjangan tersebut menunjukkan masih terdapat ruang yang cukup besar untuk memperluas akses perizinan dan legalitas bagi pelaku UMK pangan olahan di berbagai daerah.
Melalui SAPA SEMESTA UMK Pangan Olahan, pemerintah menargetkan proses pendampingan pelaku usaha hingga penerbitan Nomor Izin Edar (NIE) BPOM dapat berlangsung lebih cepat, sederhana, dan terintegrasi.
Program tersebut dijalankan melalui kolaborasi antara BPOM dan Kementerian UMKM, dengan melibatkan perguruan tinggi serta Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (Gapmmi).
“Kami dorong percepatan izin edar dari BPOM agar pelayanan kepada UMKM semakin maksimal. Pemberian izin edar harus dipercepat tanpa mengurangi kualitas maupun standar perizinan,” kata Maman.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan SAPA SEMESTA dirancang untuk membantu pelaku UMK mendapatkan akses layanan perizinan sekaligus pendampingan dalam pengembangan produk.
Program tersebut juga mencakup edukasi agar produk pangan olahan yang dihasilkan pelaku usaha dapat memenuhi persyaratan keamanan dan mutu.
Menurut Taruna, program itu turut diintegrasikan dengan aplikasi SAPA UMKM milik Kementerian UMKM. Integrasi tersebut diharapkan memperluas jangkauan layanan BPOM kepada pelaku usaha, baik melalui penerbitan izin edar maupun edukasi dan asistensi.
Taruna menegaskan bahwa percepatan proses penerbitan izin edar tidak berarti menurunkan standar pengawasan terhadap produk pangan olahan.
Setiap produk tetap diwajibkan memenuhi ketentuan keamanan, mutu, dan manfaat. Persyaratan tersebut diperlukan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk yang dihasilkan pelaku UMKM.
Pada tahap awal pelaksanaan SAPA SEMESTA, Menteri UMKM bersama Kepala BPOM menyerahkan secara simbolis Nomor Izin Edar kepada sejumlah pelaku UMK pangan olahan yang menjadi binaan 14 Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM.
Dari 441 UMK yang memperoleh pendampingan di berbagai daerah, sebanyak 182 pelaku usaha telah berhasil mendapatkan NIE BPOM.
Legalitas tersebut diharapkan menjadi modal bagi pelaku usaha untuk meningkatkan daya saing produk sekaligus memperluas akses ke pasar.
Dalam agenda yang sama, Kementerian UMKM dan BPOM juga menandatangani Nota Kesepahaman mengenai Pemberdayaan UMKM di bidang Obat Bahan Alam, Kosmetik, dan Pangan Olahan.
Nota kesepahaman tersebut menjadi landasan bagi penguatan kolaborasi kedua lembaga dalam mendukung pengembangan UMKM, khususnya melalui peningkatan akses perizinan, pendampingan, serta pemenuhan standar produk.
Kerja sama tersebut diharapkan dapat mempercepat proses formalisasi usaha dan legalitas produk UMKM tanpa mengesampingkan aspek keamanan dan mutu.
Dengan demikian, semakin banyak produk UMK pangan olahan yang dapat memenuhi standar, memperoleh kepercayaan konsumen, dan menembus pasar yang lebih luas.
