Jakarta, lajunetwork.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 557.751 rekening yang diduga terkait penipuan keuangan telah diblokir melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC) sejak lembaga itu beroperasi pada November 2024 hingga akhir Juni 2026. Jumlah tersebut berasal dari 608.168 rekening yang dilaporkan para korban.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan nilai dana yang berhasil diamankan dari rekening-rekening tersebut mencapai Rp674,1 miliar. Sementara itu, dana yang telah berhasil dikembalikan kepada korban mencapai Rp196,93 miliar.
“Saya percaya angka ini hanyalah puncak gunung es karena tidak semua korban melaporkan bahwa mereka telah menjadi korban penipuan,” kata Friderica di Jakarta, Senin.
Menurut Friderica, masih banyak korban memilih tidak melapor karena merasa malu atau menganggap dirinya tidak mungkin menjadi sasaran penipuan. Fenomena itu, kata dia, juga terjadi pada sebagian pelaku di sektor jasa keuangan, sehingga jumlah kasus yang tercatat diperkirakan belum mencerminkan kondisi sebenarnya.
Ia menilai keberhasilan mengamankan ratusan miliar rupiah menunjukkan pentingnya respons cepat dalam penanganan laporan penipuan. Peluang pemulihan dana, menurut dia, akan semakin kecil apabila uang hasil kejahatan telah dipindahkan ke berbagai rekening, dikonversi ke aset lain, atau dialihkan ke luar negeri.
Friderica menjelaskan pelaku penipuan umumnya memanfaatkan berbagai modus untuk menyamarkan aliran dana, seperti penggunaan money mule, rekening nominee, jaringan pembayaran, merchant dan sub-merchant, aset virtual, hingga transaksi lintas negara. Pola tersebut membuat pelacakan menjadi lebih rumit sekaligus menyulitkan aparat dalam mengidentifikasi pelaku utama.
Karena itu, OJK menilai penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU PPT) tidak hanya berfungsi sebagai kewajiban kepatuhan, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk memutus aliran dana hasil kejahatan.
Menurut Friderica, penguatan customer due diligence, identifikasi pemilik manfaat (beneficial owner), pemantauan transaksi, hingga pelaporan transaksi mencurigakan harus terus ditingkatkan agar sistem keuangan tidak dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal.
OJK juga mengidentifikasi empat aspek yang perlu menjadi fokus penguatan, yakni tata kelola dan kepatuhan, efektivitas proses verifikasi nasabah, pemanfaatan teknologi untuk mendeteksi transaksi mencurigakan, serta penguatan langkah-langkah pencegahan.
“Keempat prioritas tersebut harus didukung oleh kemitraan yang kuat agar memungkinkan terjadinya penguatan pertukaran data, pertukaran intelijen, serta koordinasi lintas sektor dan lintas negara,” ujar Friderica.
Selain memperkuat sistem pengawasan, OJK mendorong percepatan pertukaran informasi dan intelijen antarlembaga, pemblokiran rekening maupun aset yang diduga terkait kejahatan, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui kerja sama antarotoritas, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Dalam kesempatan yang sama, UN Resident Coordinator di Indonesia, Gita Sabharwal, mengingatkan besarnya dampak ekonomi akibat kejahatan siber di kawasan. Mengutip data United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), ia menyebut kerugian akibat penipuan siber di Asia Timur dan Asia Tenggara sepanjang 2023 diperkirakan mencapai 37 miliar dollar AS.
Besarnya nilai kerugian tersebut menunjukkan bahwa penipuan digital telah berkembang menjadi kejahatan lintas negara yang membutuhkan kolaborasi erat antara regulator, aparat penegak hukum, industri jasa keuangan, dan mitra internasional untuk memperkuat perlindungan terhadap masyarakat.
