Jakarta, lajunetwork.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan belum mengambil keputusan terkait besaran total Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) komoditas nikel untuk tahun 2026. Pemerintah saat ini masih melakukan kajian dan evaluasi terhadap berbagai usulan perubahan yang diajukan oleh pelaku usaha pertambangan.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menegaskan bahwa proses yang sedang berlangsung bukanlah relaksasi kuota produksi, melainkan evaluasi menyeluruh untuk memastikan keseimbangan antara kebutuhan industri dan keberlanjutan sumber daya mineral nasional.
“Terkait RKAB nikel, pemerintah tetap menggunakan mekanisme evaluasi resmi sebelum menetapkan perubahan RKAB. Sampai saat ini belum ada keputusan mengenai angka produksi karena seluruh usulan masih dalam tahap pembahasan,” ujar Tri dalam keterangannya yang diterima di Tuban, Jawa Timur, Kamis.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul berkembangnya spekulasi di kalangan pelaku pasar mengenai kemungkinan perubahan kuota produksi nikel menjelang periode revisi RKAB yang dijadwalkan berlangsung pada bulan depan.
Menurut Tri, pemerintah belum menetapkan target produksi tertentu karena seluruh usulan perubahan yang masuk masih harus melalui proses penelaahan yang komprehensif.
Ia menekankan bahwa setiap perubahan RKAB harus mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari realisasi produksi, kebutuhan industri pengolahan dan pemurnian (smelter), kondisi pasar global, hingga keberlanjutan cadangan mineral nasional.
“Nanti tetap akan ada evaluasi. Jadi tidak bisa serta-merta dilakukan relaksasi,” tegasnya.
Tri menjelaskan bahwa pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara kepentingan sektor pertambangan sebagai penyedia bahan baku dan industri hilir yang membutuhkan pasokan mineral secara berkelanjutan.
Pasokan bijih nikel yang memadai dinilai penting untuk menjaga keberlangsungan operasional smelter dan mendukung agenda hilirisasi mineral yang menjadi salah satu prioritas pemerintah.
Namun di sisi lain, pemerintah juga harus memastikan produksi tidak meningkat secara berlebihan yang dapat memicu ketidakseimbangan pasar.
“Produksi harus disesuaikan dengan kebutuhan industri dan kondisi pasar agar pasokan bahan baku tetap terjaga tanpa mengganggu stabilitas harga maupun keberlanjutan cadangan mineral,” katanya.
Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025, perusahaan pertambangan memang diberikan kesempatan mengajukan perubahan RKAB setelah menyampaikan laporan berkala hingga triwulan kedua atau paling lambat 31 Juli pada tahun berjalan.
Meski demikian, pengajuan tersebut tidak otomatis disetujui oleh pemerintah.
Setiap permohonan akan dievaluasi secara menyeluruh berdasarkan data dan kondisi aktual di lapangan, termasuk perkembangan permintaan industri, kapasitas produksi, serta proyeksi kebutuhan jangka menengah dan panjang.
Tri menegaskan bahwa revisi RKAB bukan sekadar upaya menambah atau mengurangi kuota produksi, melainkan instrumen untuk memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai kebutuhan riil dan mendukung tata kelola sektor mineral yang berkelanjutan.
Pemerintah juga menaruh perhatian terhadap dampak produksi yang terlalu tinggi terhadap kondisi pasar. Kelebihan pasokan berpotensi menekan harga nikel di pasar global, yang pada akhirnya dapat memengaruhi pendapatan perusahaan dan penerimaan negara.
Selain itu, peningkatan produksi yang tidak terkendali dikhawatirkan mempercepat pengurasan cadangan mineral nasional yang seharusnya dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung kebutuhan industri dalam jangka panjang.
Karena itu, pemerintah menegaskan bahwa setiap keputusan terkait RKAB nikel akan mempertimbangkan aspek ekonomi, industri, dan keberlanjutan sumber daya secara seimbang.
Dengan pendekatan tersebut, Kementerian ESDM berharap sektor pertambangan nikel tetap mampu mendukung pertumbuhan industri hilir nasional, menjaga stabilitas pasar, serta memastikan pengelolaan sumber daya mineral dilakukan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.
