Jambi, lajunetwork.id – Pemerintah menegaskan bahwa penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru membawa perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana Indonesia. Pendekatan yang sebelumnya lebih berorientasi pada penghukuman kini bergeser ke arah pencegahan tindak pidana, rehabilitasi pelaku, serta pemulihan hak-hak korban.
Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan, mengatakan reformasi hukum tersebut mencerminkan perubahan paradigma yang signifikan dalam penegakan hukum nasional.
“KUHP baru yang kemudian diikuti penyesuaian KUHAP menghadirkan paradigma yang berbeda dibandingkan sistem sebelumnya,” kata Otto usai menjadi pembicara utama dalam seminar Sistem Hukum Pidana Indonesia di Universitas Jambi, Kamis.
Menurut Otto, terdapat tiga prinsip utama yang menjadi fondasi dalam transformasi sistem hukum pidana Indonesia. Prinsip pertama adalah pencegahan, yakni upaya menghindarkan masyarakat dari perbuatan pidana melalui pendekatan yang lebih korektif dan edukatif.
Prinsip kedua berfokus pada rehabilitasi pelaku. Pemerintah berupaya memastikan bahwa individu yang telah menjalani proses hukum dapat dipulihkan dan dipersiapkan untuk kembali menjadi bagian dari masyarakat.
“Negara tidak hanya menghukum, tetapi juga berupaya membina dan memulihkan pelaku agar dapat diterima kembali setelah menjalani masa pidana,” ujarnya.
Sementara itu, prinsip ketiga menitikberatkan pada pemulihan hak korban melalui pendekatan keadilan restoratif. Otto menjelaskan bahwa dalam banyak kasus, hukuman penjara tidak selalu memberikan manfaat langsung kepada korban.
Sebagai contoh, dalam perkara pencurian, korban sering kali tidak memperoleh penggantian kerugian meskipun pelaku telah dijatuhi hukuman. Oleh karena itu, sistem hukum baru lebih mengedepankan penyelesaian yang memungkinkan adanya perdamaian dan pemberian ganti rugi kepada korban.
“Melalui pendekatan restoratif, hak-hak korban dapat dipulihkan secara lebih nyata dibandingkan sekadar menjatuhkan hukuman kepada pelaku,” katanya.
Otto menilai Indonesia secara bertahap mulai meninggalkan paradigma hukum lama yang berorientasi pada pembalasan atau keadilan retributif. Sebagai gantinya, sistem hukum diarahkan untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan pelaku, korban, dan masyarakat.
Ia menambahkan, sosialisasi terhadap perubahan paradigma tersebut sangat penting agar masyarakat memahami arah kebijakan hukum yang baru. Edukasi juga diperlukan bagi aparat penegak hukum, akademisi, serta kalangan advokat agar implementasi KUHP dan KUHAP baru dapat berjalan efektif.
“Paradigma hukum kita telah berubah. Karena itu, pemahaman terhadap perubahan ini harus terus disampaikan kepada masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan,” ujar Otto.
Melalui reformasi hukum pidana tersebut, pemerintah berharap sistem peradilan pidana Indonesia dapat menjadi lebih humanis, berkeadilan, dan mampu memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
