Jakarta, lajunetwork.id – Pemerintah menegaskan komitmennya untuk mengembalikan stabilitas harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit guna melindungi kesejahteraan jutaan petani yang menggantungkan hidup pada sektor perkebunan tersebut. Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menekankan bahwa penurunan harga TBS tidak boleh merugikan petani yang menjadi tulang punggung industri sawit nasional.
Dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Pengembangan dan Upaya Stabilisasi Harga TBS Kelapa Sawit yang digelar di Jakarta, Senin, Amran menyebut terdapat sekitar 15 juta petani sawit di Indonesia yang harus mendapat perlindungan dari dampak fluktuasi harga komoditas tersebut.
“Kita harus menjaga petani kita. Berdasarkan data yang kami miliki dan data dari Gapki, ada sekitar 15 juta petani sawit di seluruh Indonesia. Mereka tidak boleh dirugikan,” ujar Amran.
Menurutnya, jutaan petani sawit bergantung pada hasil panen TBS sebagai sumber utama pendapatan keluarga. Karena itu, pemerintah akan terus mengawal proses pemulihan harga agar petani memperoleh nilai jual yang sesuai dengan kondisi pasar dan aturan yang berlaku di masing-masing daerah.
Pemerintah juga meminta seluruh perusahaan kelapa sawit untuk segera menyesuaikan harga pembelian TBS sesuai ketetapan yang telah ditetapkan pemerintah daerah melalui peraturan gubernur (Pergub). Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan petani menerima harga yang adil dan proporsional.
Amran menjelaskan, harga TBS di setiap daerah dapat berbeda karena mengikuti kebijakan yang ditetapkan pemerintah provinsi. Oleh sebab itu, perusahaan diwajibkan mematuhi harga acuan yang telah ditentukan.
“Kalau di suatu wilayah harga yang ditetapkan Rp3.200 per kilogram, maka harus dibeli dengan harga Rp3.200 per kilogram. Jika ketetapannya Rp3.600 per kilogram, maka harus mengikuti angka tersebut. Semua mengacu pada Pergub yang diterbitkan gubernur,” katanya.
Berdasarkan laporan yang diterima Kementerian Pertanian, sekitar 70 persen harga TBS di berbagai wilayah sudah mulai menunjukkan tren pemulihan. Perbaikan tersebut terjadi setelah pemerintah melakukan koordinasi intensif dengan pelaku usaha, asosiasi sawit, serta berbagai pemangku kepentingan di sektor perkebunan.
Meski demikian, pemerintah masih menemukan sejumlah perusahaan yang diduga belum menerapkan harga pembelian sesuai kondisi pasar dan ketentuan yang berlaku. Dari sekitar 1.900 perusahaan sawit yang beroperasi di Indonesia, terdapat sekitar 300 perusahaan yang masih menjadi perhatian pemerintah.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Pertanian telah melaporkan perusahaan-perusahaan tersebut kepada Satgas Pangan Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pemerintah ingin memastikan faktor-faktor yang menyebabkan harga TBS belum pulih sepenuhnya dapat segera diidentifikasi dan ditangani.
“Masih ada perusahaan yang belum menyesuaikan harga sebagaimana mestinya. Karena itu, kami berkoordinasi dengan Satgas Pangan untuk melakukan pendalaman dan pengawasan,” ujar Amran.
Pemerintah menargetkan proses pemulihan harga TBS dapat mencapai 100 persen dalam waktu dekat sehingga manfaat perbaikan pasar dapat dirasakan langsung oleh petani di berbagai daerah.
Rapat koordinasi tersebut dipimpin langsung oleh Mentan Andi Amran Sulaiman yang didampingi Wakil Menteri Pertanian Sudaryono. Pertemuan berlangsung secara terbuka di Kantor Kementerian Pertanian dan dihadiri berbagai pihak terkait, mulai dari asosiasi industri sawit, perwakilan petani, eksportir, Satgas Pangan, hingga jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus dari 25 provinsi.
Melalui langkah pengawasan dan koordinasi lintas sektor tersebut, pemerintah berharap stabilitas harga TBS dapat segera tercapai sehingga keberlangsungan usaha perkebunan rakyat tetap terjaga dan kesejahteraan petani sawit semakin meningkat.
