Jakarta, lajunetwork.id – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait guna membahas implementasi kebijakan baru tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA). Pertemuan tersebut difokuskan pada sinkronisasi peran antara Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam pelaksanaan sistem ekspor satu pintu yang mulai diterapkan pemerintah.
Rapat yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senin (8/6/2026), dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, di antaranya Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Chief Operating Officer (COO) Danantara Donny Oskaria, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, serta Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Usai pertemuan, Dasco menjelaskan bahwa pembahasan dilakukan secara intensif bersama pemerintah untuk memastikan kebijakan baru tersebut dapat berjalan efektif sekaligus memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional.
“Kami telah melakukan diskusi dan koordinasi yang cukup panjang bersama pemerintah sejak pagi untuk membahas berbagai aspek yang berkaitan dengan tata kelola ekspor sumber daya alam,” ujar Dasco.
Menurut Dasco, salah satu tujuan utama dari koordinasi tersebut adalah mencari formulasi yang tepat guna mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional melalui optimalisasi pengelolaan ekspor komoditas strategis.
Selain itu, rapat juga membahas langkah-langkah percepatan investasi, termasuk penyederhanaan proses perizinan yang selama ini dinilai menjadi salah satu tantangan dalam mendorong masuknya modal baru ke berbagai sektor usaha.
Ia menilai pemerintah perlu memberikan penjelasan yang komprehensif kepada masyarakat, pelaku usaha, dan investor terkait mekanisme baru tata kelola ekspor yang akan dijalankan oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
“Kebijakan ini perlu dipahami secara utuh oleh masyarakat dan pelaku pasar agar tidak menimbulkan persepsi yang berbeda-beda, terutama terkait tata kelola ekspor dan peran masing-masing institusi yang terlibat,” katanya.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa kebijakan tata kelola ekspor SDA yang diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 bertujuan memperkuat pengawasan negara terhadap aktivitas ekspor komoditas sumber daya alam.
Regulasi yang mulai berlaku sejak 1 Juni 2026 tersebut diharapkan mampu menciptakan sistem pengelolaan ekspor yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
Menurut Prasetyo, keberhasilan implementasi kebijakan tersebut membutuhkan koordinasi yang erat antarinstansi pemerintah, termasuk dukungan dari seluruh pelaku usaha yang terlibat dalam rantai ekspor nasional.
“Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin memastikan aktivitas ekspor dapat diawasi dengan lebih baik dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan nasional,” ujarnya.
Prasetyo juga mengajak seluruh pelaku pasar untuk mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan iklim usaha yang sehat, terbuka, dan kompetitif. Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah dan dunia usaha menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas ekonomi sekaligus meningkatkan daya saing Indonesia di pasar global.
Ia menegaskan bahwa pemerintah terus berupaya memperkuat koordinasi lintas sektor agar berbagai kebijakan ekonomi dapat berjalan efektif dan mendukung target pertumbuhan nasional.
“Kami terus bekerja keras meningkatkan koordinasi agar perekonomian nasional dapat tumbuh sesuai harapan dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas,” kata Prasetyo.
Kebijakan ekspor satu pintu yang melibatkan Danantara dan Kementerian ESDM menjadi salah satu agenda strategis pemerintah dalam memperbaiki tata kelola sumber daya alam nasional. Selain meningkatkan efisiensi, kebijakan tersebut diharapkan dapat memperkuat pengawasan, memperbaiki tata niaga ekspor, serta meningkatkan kontribusi sektor SDA terhadap penerimaan negara.
Pemerintah juga berharap sistem baru ini mampu memberikan kepastian hukum dan kepastian usaha bagi investor, sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan internasional melalui pengelolaan ekspor yang lebih terintegrasi dan transparan.
