Jakarta, lajunetwork.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kembali menjadi sorotan setelah menyampaikan sejumlah pernyataan penting terkait kebijakan perpajakan, program pengampunan pajak (tax amnesty), hingga target pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2026. Dalam beberapa kesempatan media briefing di Jakarta, Purbaya menegaskan arah kebijakan fiskal pemerintah akan lebih fokus pada stabilitas ekonomi dan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Tak Ada Lagi Tax Amnesty
Purbaya memastikan pemerintah tidak akan kembali menjalankan program tax amnesty selama dirinya menjabat sebagai Menteri Keuangan. Menurutnya, kebijakan pengampunan pajak yang terlalu sering justru menciptakan ketidakpastian dan moral hazard di sektor perpajakan.
Ia menyebut peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty jilid II yang sudah melaporkan hartanya tidak akan diperiksa ulang, kecuali mereka yang belum memenuhi komitmen repatriasi aset atau kewajiban pembayaran yang telah dijanjikan sebelumnya.
Purbaya bahkan memberi tenggat enam bulan bagi wajib pajak yang masih menyimpan aset di luar negeri untuk melakukan repatriasi sebelum pemerintah memperketat pengawasan. Kebijakan ini disebut sebagai bentuk transisi menuju sistem perpajakan yang lebih disiplin tanpa membuka tax amnesty baru.
Strategi Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Di sisi lain, Purbaya mengklaim kebijakan fiskal pemerintah mulai menunjukkan hasil positif. Berdasarkan data yang disampaikan pemerintah, ekonomi Indonesia tumbuh 5,61% pada kuartal I-2026 secara tahunan. Angka tersebut lebih tinggi dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.
Pemerintah menyebut pertumbuhan ini didorong oleh beberapa faktor utama:
- percepatan belanja pemerintah sejak awal tahun,
- menjaga likuiditas sektor swasta,
- peningkatan konsumsi rumah tangga,
- serta dorongan investasi domestik.
Purbaya juga menilai pertumbuhan ekonomi Indonesia belum sepenuhnya optimal dan masih memiliki ruang untuk meningkat di atas 6% jika sektor swasta mampu bergerak lebih agresif. Karena itu, pemerintah berupaya menjaga iklim usaha agar dunia usaha tidak terbebani kebijakan pajak yang terlalu ketat.
Pajak Marketplace Masih Ditahan
Dalam isu lain, Purbaya mengaku pemerintah sedang mengkaji penerapan pajak untuk sektor marketplace dan e-commerce. Namun kebijakan itu belum akan diterapkan dalam waktu dekat karena pemerintah masih memprioritaskan pemulihan daya beli masyarakat dan stabilitas pertumbuhan ekonomi.
Ia mengatakan pungutan pajak marketplace baru akan dipertimbangkan apabila pertumbuhan ekonomi Indonesia mampu bertahan di atas 6% selama beberapa kuartal berturut-turut.
Menurut Purbaya, pemerintah harus berhati-hati agar kebijakan fiskal tidak justru menekan sektor digital yang saat ini menjadi salah satu motor pertumbuhan ekonomi nasional.
Analisis Data dan Dampaknya
Secara ekonomi, pernyataan Purbaya menunjukkan adanya perubahan pendekatan fiskal dibanding periode sebelumnya. Pemerintah kini tampak lebih menitikberatkan pada:
1. menjaga kepercayaan wajib pajak,
2. meningkatkan kepastian hukum,
3. mendorong pertumbuhan ekonomi melalui likuiditas,
4. serta menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan iklim investasi.
Dari sisi data, pertumbuhan 5,61% memang memberi sinyal positif, tetapi masih perlu diuji keberlanjutannya pada semester II-2026. Beberapa indikator yang masih menjadi perhatian adalah:
- pelemahan nilai tukar rupiah,
- perlambatan ekspor global,
- serta tekanan konsumsi masyarakat kelas menengah.
Kebijakan tidak melanjutkan tax amnesty juga dapat dibaca sebagai upaya memperkuat kredibilitas sistem perpajakan jangka panjang. Namun konsekuensinya, pemerintah harus memastikan kepatuhan pajak meningkat tanpa mengganggu aktivitas usaha.
Sementara itu, penundaan pajak marketplace menunjukkan pemerintah masih berhitung terhadap dampak kebijakan fiskal terhadap konsumsi digital dan UMKM online yang tumbuh pesat dalam beberapa tahun terakhir.
