Jakarta – Dewan Pers mendesak pemerintah Indonesia segera mengambil langkah diplomatik untuk membebaskan tiga jurnalis Indonesia yang ditahan militer Israel saat menjalankan misi kemanusiaan menuju Gaza, Palestina.
Ketiga jurnalis tersebut diketahui berada dalam armada Global Sumud Flotila 2.0 yang membawa bantuan kemanusiaan berupa makanan dan obat-obatan untuk warga Gaza. Mereka ditangkap ketika kapal berada di perairan internasional, sekitar 310 mil laut dari wilayah Gaza.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, mengecam keras tindakan militer Israel yang dinilai menghalangi kerja jurnalistik sekaligus misi kemanusiaan internasional.
“Dewan Pers mengecam tindakan militer Israel yang melakukan pencegatan dan penangkapan terhadap jurnalis Indonesia bersama awak sipil lainnya di perairan internasional saat dalam perjalanan menuju Gaza,” ujar Komaruddin dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Tiga wartawan Indonesia yang ikut dalam misi tersebut adalah Bambang Noroyono dan Thoudy Badai Rifan Billah dari Republika, serta Andre Prasetyo Nugroho dari Tempo TV.
Mereka tergabung dalam Global Peace Convoy Indonesia bersama enam warga negara Indonesia lainnya. Armada Global Sumud Flotila 2.0 sendiri berangkat dari Marmaris, Turki, pada 14 Mei 2026 dengan melibatkan 54 kapal dan relawan dari sekitar 70 negara.
Dewan Pers mengungkapkan telah berkoordinasi dengan pimpinan redaksi Republika dan Tempo TV untuk memastikan kondisi para jurnalis. Informasi mengenai penangkapan tersebut disebut telah terkonfirmasi pada Senin malam waktu Jakarta.
Selain mengecam penahanan tersebut, Dewan Pers juga meminta pemerintah Indonesia aktif menggunakan jalur diplomatik demi membebaskan seluruh warga negara Indonesia yang ikut ditahan.
“Pemerintah Indonesia diharapkan segera menggunakan jalur diplomatik untuk membebaskan wartawan dan warga sipil Indonesia lainnya, sekaligus membantu proses pemulangan mereka ke Tanah Air,” lanjut Komaruddin.
Kasus ini kembali memicu perhatian publik internasional terhadap keselamatan jurnalis di wilayah konflik. Dewan Pers menegaskan bahwa perlindungan terhadap insan pers merupakan bagian penting dari menjaga kemerdekaan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
