Washington, lajunetwork.id – Seorang hakim federal di Amerika Serikat memutuskan bahwa penambahan nama Presiden Donald Trump pada gedung pusat seni pertunjukan John F. Kennedy Center for the Performing Arts bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pengadilan juga memerintahkan agar nama tersebut dihapus dalam waktu dua pekan.
Putusan tersebut dikeluarkan oleh Hakim Christopher Cooper dari Pengadilan Distrik Federal di Washington pada Jumat (29/5). Dalam pertimbangannya, Cooper menyatakan bahwa Kongres Amerika Serikat telah menetapkan Kennedy Center sebagai satu-satunya monumen nasional yang didedikasikan untuk mengenang Presiden ke-35 AS, John F. Kennedy.
Menurut Cooper, Dewan Pengawas Kennedy Center tidak memiliki kewenangan untuk mengubah nama resmi lembaga tersebut secara sepihak tanpa persetujuan Kongres.
“Undang-undang pendirian Kennedy Center secara jelas menyatakan bahwa pusat seni tersebut harus tetap menggunakan nama Presiden Kennedy. Perubahan nama tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan keputusan dewan pengawas,” ujar Cooper dalam putusannya.
Hakim menegaskan bahwa hanya Kongres yang memiliki kewenangan untuk mengubah status atau nama resmi lembaga yang dibentuk melalui undang-undang federal tersebut.
Selain memerintahkan penghapusan nama Trump, pengadilan juga membekukan sementara rencana pemerintahan Trump untuk menutup operasional Kennedy Center selama dua tahun.
Dalam putusannya, Cooper menilai keputusan penutupan tersebut diambil berdasarkan informasi yang tidak lengkap dan kurang mempertimbangkan tanggung jawab hukum yang melekat pada lembaga kebudayaan nasional tersebut.
Ia menyoroti potensi dampak negatif yang dapat timbul terhadap program-program seni, pendidikan, serta fungsi memorial yang selama ini dijalankan oleh Kennedy Center.
Meski demikian, hakim menegaskan bahwa putusan sela tersebut tidak menghalangi pelaksanaan proyek renovasi dan perbaikan infrastruktur yang memang telah direncanakan sebelumnya.
“Putusan ini tidak menghambat proyek perbaikan yang berdasarkan bukti memang diperlukan. Namun, keputusan untuk menutup pusat seni harus mempertimbangkan secara menyeluruh kewajiban hukum dan kepentingan publik yang melekat pada lembaga tersebut,” kata Cooper.
Hakim juga membuka kemungkinan bagi dewan pengawas untuk kembali mengkaji rencana penutupan di masa mendatang, asalkan dilakukan melalui proses pertimbangan yang independen dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Kontroversi mengenai Kennedy Center mencuat sejak Donald Trump kembali menjabat sebagai presiden untuk periode keduanya. Dalam beberapa bulan terakhir, Trump diketahui mengambil peran aktif dalam pengelolaan lembaga tersebut dengan melakukan perubahan struktur kepemimpinan dan menempatkan dirinya sebagai ketua dewan pengawas.
Pada Desember tahun lalu, dewan pengawas menyetujui perubahan nama lembaga menjadi “The Donald J. Trump and The John F. Kennedy Memorial Center for the Performing Arts”. Keputusan tersebut memicu gelombang kritik dari kalangan seniman, pegiat budaya, hingga sejumlah tokoh politik.
Sejumlah artis dan kelompok seni bahkan memilih membatalkan penampilan mereka sebagai bentuk protes terhadap kebijakan tersebut.
Kontroversi semakin berkembang ketika Trump pada Februari lalu mengumumkan rencana penghentian berbagai kegiatan hiburan di Kennedy Center selama sekitar dua tahun mulai Juli mendatang. Penutupan itu disebut berkaitan dengan proyek pembangunan dan renovasi fasilitas.
Kennedy Center selama ini dikenal sebagai salah satu institusi seni dan budaya paling bergengsi di Amerika Serikat. Pusat seni yang berada di Washington itu secara rutin menjadi tuan rumah berbagai pertunjukan kelas dunia, mulai dari konser musik, opera, teater, tari, hingga beragam seni pertunjukan lainnya.
Putusan pengadilan terbaru ini diperkirakan akan menjadi babak baru dalam perdebatan mengenai pengelolaan dan identitas Kennedy Center, sekaligus menegaskan batas kewenangan dewan pengawas dalam mengubah status lembaga yang memiliki nilai sejarah dan simbolik bagi Amerika Serikat.
