Jakarta, lajunetwork.id – Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional. Regulasi tersebut menjadi landasan pemerintah untuk mendorong pertumbuhan kewirausahaan sekaligus membentuk Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional.
Berdasarkan informasi yang diakses dari laman resmi Sekretariat Negara, Perpres tersebut ditandatangani Presiden Prabowo pada 2 Juli 2026. Kebijakan itu disusun untuk mendukung pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 yang kemudian dijabarkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), sekaligus mempercepat peningkatan rasio kewirausahaan nasional.
Perpres tersebut mengatur pengembangan kewirausahaan nasional melalui sejumlah instrumen perencanaan. Pelaksanaannya mencakup penyusunan Dokumen Pengembangan Kewirausahaan Nasional, Rencana Aksi Pengembangan Kewirausahaan Nasional, serta Rencana Aksi Pengembangan Kewirausahaan Daerah.
Program pengembangan kewirausahaan nasional akan disusun berdasarkan tahapan perkembangan usaha. Fase tersebut meliputi calon wirausaha, wirausaha pemula, dan wirausaha mapan.
Selain berdasarkan tahapan perkembangan usaha, pemerintah juga menetapkan sejumlah kategori wirausaha tematik. Kategori tersebut meliputi wirausaha sosial, wirausaha teknologi, wirausaha pemuda, wirausaha perempuan, wirausaha desa, dan wirausaha ekonomi kreatif.
Untuk memastikan program berjalan secara terencana dan terintegrasi, pemerintah membentuk Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional. Komite tersebut bertugas melaksanakan pengembangan kewirausahaan nasional secara terencana dan terpadu.
Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Adapun Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat ditetapkan sebagai Ketua Dewan Pengarah. Dewan pengarah juga beranggotakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Keuangan, Menteri Sekretaris Negara, serta Kepala Staf Kepresidenan.
Sementara itu, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) ditetapkan sebagai Ketua Pelaksana Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional.
Posisi Wakil Ketua Pelaksana diisi oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Pariwisata, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, serta Menteri Pemuda dan Olahraga.
Perpres tersebut juga mengatur sumber pendanaan untuk pelaksanaan pengembangan kewirausahaan nasional. Pembiayaan dapat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk pelaksanaan program di daerah, pendanaan pengembangan kewirausahaan nasional dapat digunakan untuk berbagai kegiatan yang mendukung peningkatan kapasitas dan ekosistem usaha.
Pembiayaan tersebut antara lain dapat dialokasikan untuk peningkatan kapasitas wirausaha melalui program inkubasi, peningkatan kualitas pendamping, perluasan akses pasar, penguatan ekosistem kewirausahaan, serta pembangunan dan/atau perbaikan sarana dan prasarana penunjang.
Selain itu, dana juga dapat digunakan untuk penyelenggaraan pendataan wirausaha dan kegiatan lain yang berkaitan dengan pengembangan kewirausahaan.
Penggunaan untuk kegiatan lain tersebut harus mendapatkan persetujuan Menteri UMKM selaku Ketua Pelaksana Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional.
Dengan diterbitkannya Perpres Nomor 38 Tahun 2026, pemerintah menempatkan pengembangan kewirausahaan sebagai bagian dari agenda pembangunan jangka panjang.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi pemerintah pusat dan daerah sekaligus menciptakan ekosistem yang lebih mendukung pertumbuhan wirausaha di berbagai sektor dan tahapan usaha.
