Namrole, lajunetwork.id – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Kabupaten Buru Selatan dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) membawa harapan baru terhadap upaya reformasi birokrasi di daerah. Dalam forum tersebut, kedua lembaga menyatakan komitmen untuk memperkuat tata kelola kepegawaian, meningkatkan kualitas aparatur sipil negara (ASN), serta membangun birokrasi yang profesional, berintegritas, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Komitmen tersebut pada dasarnya sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang selama ini didorong pemerintah. Namun, sejumlah kalangan menilai bahwa keberhasilan reformasi tidak cukup diukur dari pernyataan komitmen dalam forum resmi, melainkan harus dibuktikan melalui perubahan nyata yang dapat dirasakan oleh aparatur maupun masyarakat.
Masih terdapat kesenjangan antara narasi reformasi birokrasi yang disampaikan pemerintah daerah dengan kondisi birokrasi yang dihadapi aparatur di lapangan.
Pengakuan BKPSDM bahwa masih terdapat “pekerjaan rumah” dalam meningkatkan profesionalisme ASN, menunjukkan bahwa sistem manajemen kepegawaian di Kabupaten Buru Selatan masih menghadapi berbagai persoalan mendasar.
“Profesionalisme aparatur tidak bisa hanya dibebankan kepada ASN, PPPK, maupun PPPK-PW. Pemerintah sebagai pengelola birokrasi juga memiliki tanggung jawab memastikan sistem administrasi berjalan dengan baik dan hak-hak pegawai dipenuhi secara tepat,”.
Dalam perspektif administrasi publik, profesionalisme merupakan hubungan timbal balik antara kewajiban pegawai dan tanggung jawab negara sebagai pemberi kerja. Karena itu, apabila masih terjadi keterlambatan penempatan pegawai, lambannya proses administrasi kepegawaian, atau belum terpenuhinya hak-hak aparatur secara optimal, maka persoalan tersebut mencerminkan lemahnya tata kelola birokrasi, bukan semata-mata rendahnya disiplin pegawai.
Pemeritah daerah kerap kali menggunakan istilah-istilah seperti “profesional”, “berintegritas”, “transparan”, dan “efektif” yang kerap disampaikan pemerintah dalam berbagai forum. Istilah tersebut sering kali hanya menjadi slogan normatif tanpa disertai indikator yang dapat diukur.
“Publik perlu mengetahui sejauh mana capaian reformasi birokrasi. Misalnya bagaimana penerapan sistem merit, berapa peningkatan kompetensi ASN, bagaimana hasil evaluasi manajemen kepegawaian, serta apa saja perbaikan yang sudah dilakukan. Tanpa data yang terukur, narasi reformasi hanya akan menjadi simbol, bukan substansi,”.
Fungsi pengawasan DPRD seharusnya tidak berhenti pada pembahasan peningkatan kapasitas aparatur. DPRD perlu memastikan bahwa berbagai persoalan yang dihadapi ASN, PPPK, maupun PPPK-PW memperoleh penyelesaian yang jelas melalui rekomendasi yang dapat dipantau pelaksanaannya oleh masyarakat.
Dalam prinsip good governance, reformasi birokrasi tidak dinilai dari banyaknya rapat koordinasi ataupun penyampaian komitmen politik. Reformasi baru dapat dikatakan berhasil apabila pemerintah mampu menghadirkan pelayanan administrasi yang cepat, kepastian hukum dalam pengelolaan kepegawaian, sistem promosi berbasis merit, transparansi pengambilan keputusan, serta pemenuhan hak-hak aparatur secara tepat waktu.
“Pemerintah tidak cukup hanya meminta aparatur menaati aturan. Pemerintah juga harus memberi teladan dengan menjalankan prinsip akuntabilitas, kepastian hukum, dan pelayanan yang adil dalam mengelola birokrasi,”.
RDP antara DPRD dan BKPSDM seharusnya menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap implementasi reformasi birokrasi di Kabupaten Buru Selatan, bukan sekadar forum penyampaian komitmen.
Kepercayaan publik terhadap reformasi birokrasi akan tumbuh apabila pemerintah mampu menunjukkan hasil yang nyata melalui perbaikan tata kelola pemerintahan, peningkatan kualitas pelayanan publik, dan sistem manajemen kepegawaian yang lebih profesional serta transparan.
“Keberhasilan reformasi birokrasi tidak ditentukan oleh seberapa sering kata ‘profesionalisme’ dan ‘integritas’ diucapkan dalam rapat atau pidato. Ukurannya adalah apakah masyarakat dan aparatur benar-benar merasakan perubahan dalam pelayanan, kepastian administrasi, dan kualitas pemerintahan. Jika implementasinya tidak berubah, maka reformasi hanya akan menjadi retorika administratif yang sulit membangun kepercayaan publik,”.
Oleh:Sa’ad Fatsey (Aktivis HMI)
