Jakarta, lajunetwork.id – Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono meminta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), penyidik Polri, dan Penyidik Tertentu memperkuat koordinasi dalam menjalankan proses penegakan hukum.
Menurut Syahardiantono, sinergi antarpenyidik diperlukan agar penanganan perkara dapat berjalan efektif, berkeadilan, dan tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan Syahardiantono saat membuka Rapat Koordinasi dan Pengawasan (Rakor Korwas) PPNS Tahun Anggaran 2026 di Aula Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan koordinasi antarpenyidik penting untuk menyelaraskan pelaksanaan tugas sekaligus mengantisipasi adanya kesenjangan kewenangan ataupun tumpang tindih dalam proses penyidikan.
Syahardiantono menegaskan penegakan hukum tidak hanya menjadi kewenangan penyidik Polri. PPNS dan Penyidik Tertentu juga memiliki kewenangan sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
Dalam konteks tersebut, Polri sebagai penyidik utama berperan memastikan proses penegakan hukum berlangsung efektif dan efisien, bukan mengambil alih seluruh kewenangan penyidikan.
“Penyidik Polri, PPNS, dan Penyidik Tertentu harus selalu bersinergi dan berkolaborasi dalam melaksanakan kegiatan penyidikan,” ujar Syahardiantono.
Ia juga meminta personel yang menjalankan fungsi Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS, baik di tingkat Mabes Polri maupun kewilayahan, aktif memberikan pendampingan kepada PPNS dan Penyidik Tertentu.
Menurut dia, jajaran Korwas perlu menempatkan diri sebagai mitra strategis yang mampu memberikan asistensi secara menyeluruh sesuai kebutuhan penyidik.
Melalui Rakor Korwas PPNS 2026, Syahardiantono berharap terbangun kesamaan pemahaman, sikap, dan langkah antara penyidik Polri yang menangani fungsi Korwas PPNS dengan PPNS di kementerian, lembaga, dan badan pemerintah.
Kesamaan pemahaman tersebut dinilai penting, terutama dalam memastikan setiap penyidik memahami batas kewenangan serta tugas dan fungsi masing-masing.
“Jadikan Rakor Korwas PPNS ini sebagai ruang diskusi ilmiah dan strategis untuk merumuskan langkah konkret dalam menghadapi kompleksitas tindak pidana,” katanya.
Syahardiantono turut menyoroti peningkatan profesionalisme penyidik. Menurutnya, kualitas penyidikan perlu ditopang kompetensi, integritas, kepatuhan terhadap prosedur hukum, pelatihan yang berkesinambungan, pengawasan transparan, dan akuntabilitas kepada publik.
Ia juga mengingatkan para penyidik untuk memahami secara menyeluruh perubahan regulasi seiring pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pemahaman yang seragam diperlukan agar para penyidik dapat melihat keterkaitan antara hukum materiil dan hukum formil dalam pelaksanaan tugas.
Sementara itu, Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol. Edy Suranta Sitepu mengatakan Rakor Korwas PPNS 2026 berlangsung selama tiga hari dan diikuti ratusan peserta.
Peserta terdiri atas penyidik Polri serta PPNS dari tingkat pusat hingga daerah. Forum tersebut, kata Edy, menjadi sarana untuk menyamakan persepsi sekaligus membahas berbagai persoalan yang dihadapi PPNS dalam menjalankan proses penyidikan.
“Tujuan daripada rapat koordinasi ini adalah untuk menyamakan persepsi sehingga nanti ada permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh PPNS, ini kita diskusikan di dalam rapat koordinasi ini,” ujarnya.
Selain membahas aspek koordinasi penyidikan, Rakor Korwas PPNS 2026 juga menjadi momentum peluncuran SISLAP dan penguatan penerapan E-PPNS sebagai bagian dari digitalisasi pelaksanaan tugas penyidikan.
Edy menjelaskan SISLAP merupakan sistem pelaporan yang digunakan dalam fungsi Korwas PPNS. Sistem tersebut mengelola laporan yang berasal dari Direktur Kriminal Khusus maupun Kasat Reskrim di lingkungan Polri, termasuk laporan dari 508 Polres.
Adapun E-PPNS dirancang untuk mendukung pengelolaan administrasi penyidikan oleh PPNS. Sistem tersebut telah terintegrasi dengan SPPTI sehingga proses administrasi penyidikan dapat dilakukan secara digital.
Dengan digitalisasi tersebut, penyampaian administrasi penyidikan kepada kejaksaan diharapkan tidak lagi dilakukan secara manual, tetapi dapat diproses secara daring melalui sistem yang telah tersedia.
