Jakarta, lajunetwork.id – Polri memberlakukan moratorium atau penangguhan sementara terhadap penanganan perkara tindak pidana yang berkaitan dengan konflik agraria struktural.
Kebijakan tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahar Diantono dalam rapat bersama Badan Legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin. Moratorium dilakukan di tengah proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria.
Syahar mengatakan kebijakan tersebut merupakan langkah strategis Polri untuk menyelaraskan penanganan persoalan agraria dengan arah pembahasan di parlemen. Polri, kata dia, berpedoman pada kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI pada 26 Agustus 2026.
“Kami telah mengambil langkah strategis dengan memberlakukan moratorium atau penangguhan sementara terhadap seluruh penanganan perkara tindak pidana yang berkaitan erat dengan konflik agraria struktural,” ujar Syahar.
Ia menjelaskan konflik agraria tidak dapat serta-merta dipandang sebagai persoalan pidana. Dalam sejumlah kasus, konflik tersebut memiliki dimensi keperdataan maupun berkaitan dengan hak masyarakat hukum adat.
Karena itu, Polri akan mengutamakan mekanisme penyelesaian di luar proses pidana, antara lain melalui mediasi dan pendekatan keadilan restoratif. Penundaan proses pidana juga akan diterapkan terhadap perkara yang memiliki keterkaitan dengan perjuangan masyarakat dalam memperoleh atau mempertahankan hak atas tanah.
“Sementara itu, dalam menyikapi esensi perjuangan hak atas tanah yang kental dengan aspek keperdataan maupun adat, Polri secara konsisten mengedepankan asas penundaan proses pidana prejudisial,” katanya.
Dalam menangani konflik yang berkaitan dengan masyarakat hukum adat, Syahar mengatakan Polri akan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Aturan tersebut mengatur mekanisme pengakuan masyarakat hukum adat melalui proses kelembagaan yang dilakukan oleh panitia masyarakat hukum adat yang dibentuk kepala daerah.
Tahapan pengakuan tersebut meliputi identifikasi, verifikasi, dan validasi sebelum dilakukan penetapan status masyarakat hukum adat.
Syahar menegaskan Polri akan menghormati dan mengawal proses administratif tersebut guna memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan masyarakat hukum adat serta hak ulayat yang mereka miliki.
“Polri senantiasa mendukung, menghormati, dan mengawal tahapan administrasi tersebut agar hak-hak ulayat dan eksistensi masyarakat hukum adat mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum yang semestinya,” ujarnya.
