Jakarta, lajunetwork.id – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyatakan kesiapannya membuka dokumen dan fakta terkait riwayat pendidikannya dalam proses persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, ia menyayangkan keputusan pihak penggugat yang mencabut gugatan sebelum proses pembuktian berlanjut.
Gibran mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan dokumen yang diperlukan untuk menghadapi persidangan, termasuk tahap pembuktian. Ia mengaku siap memberikan penjelasan secara terbuka untuk menjawab persoalan yang menjadi pokok gugatan.
“Kita sudah menyiapkan semua dokumen yang nanti disiapkan untuk sidang pembuktian dan kami juga siap untuk buka-bukaan, ya tapi mau gimana lagi penggugatnya malah mundur,” kata Gibran kepada awak media seusai menunaikan salat Jumat di Masjid Jami Ar-Ridho, Jakarta Barat, Jumat.
Meski demikian, Gibran menegaskan menghormati keputusan penggugat yang menarik gugatannya pada Kamis (30/10). Ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum tersebut kepada majelis hakim yang menangani perkara.
Menurut Gibran, sejak awal dirinya menghormati mekanisme hukum yang berjalan di PTUN. Ia berharap proses tersebut dapat berlangsung lancar hingga tuntas sehingga memberikan kejelasan kepada masyarakat mengenai persoalan riwayat pendidikannya.
“Kita ini adalah negara hukum. Pengadilan ini adalah lembaga yang terhormat untuk mengungkap kebenaran. Setiap penduduk masyarakat kedudukannya sama di mata hukum,” ujarnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Gibran setelah pihak penggugat, Denny Indrayana bersama tim kuasa hukumnya, mencabut gugatan dan meninggalkan ruang sidang (walk out).
Dalam persidangan itu, tim kuasa hukum Gibran memaparkan riwayat pendidikan mantan Wali Kota Surakarta tersebut secara berurutan. Mereka juga menunjukkan dokumen asli kepada majelis hakim sebagai bagian dari penjelasan dalam persidangan.
Sebelumnya, gugatan tersebut diajukan oleh PT Mercy Toga Kirana yang diwakili secara hukum oleh Denny Indrayana. Gugatan ditujukan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Dalam petitumnya, penggugat meminta PTUN menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 tentang Penyetaraan Ijazah.
Pencabutan gugatan itu juga menjadi perhatian karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden.
Meski demikian, dalam persidangan yang dirujuk dalam perkara tersebut, disebutkan belum ditemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen penyetaraan pendidikan Gibran.
Dengan pencabutan gugatan tersebut, proses hukum atas permohonan yang diajukan di PTUN tidak lagi berlanjut melalui mekanisme pembuktian sebagaimana semula direncanakan, sesuai dengan tindak lanjut yang ditetapkan pengadilan.
