Jakarta, – PT Pertamina Patra Niaga resmi menaikkan harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) nonsubsidi untuk beberapa ukuran tabung. Kenaikan ini menjadi yang pertama sejak tahun 2023.
Harga LPG nonsubsidi ukuran 12 kilogram naik dari Rp192.000 menjadi Rp228.000 per tabung, atau meningkat sebesar 18,75 persen. Sementara itu, LPG nonsubsidi ukuran 5,5 kilogram juga mengalami kenaikan dari Rp90.000 menjadi Rp107.000 per tabung, atau naik 18,89 persen.
Berdasarkan informasi dari laman resmi Pertamina Patra Niaga, harga baru tersebut berlaku di sejumlah wilayah, antara lain Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat. Untuk wilayah lain, harga disesuaikan dengan biaya distribusi masing-masing daerah.
Penyesuaian harga ini mulai berlaku pada 18 April 2026. Sebelumnya, pada November 2023, harga LPG 12 kg sempat diturunkan menjadi Rp192.000 per tabung.
Kebijakan kenaikan harga ini tidak terlepas dari tren harga energi global. Harga rata-rata minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) pada Maret 2026 tercatat sebesar 102,26 dolar AS per barel, meningkat signifikan dibandingkan Februari.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebutkan bahwa lonjakan harga minyak dipicu oleh dinamika geopolitik global, termasuk konflik yang melibatkan sejumlah negara di Timur Tengah. Kondisi tersebut berdampak pada terganggunya distribusi energi dunia, termasuk jalur strategis seperti Selat Hormuz yang menyuplai sekitar 20 persen kebutuhan minyak global.
Selain itu, serangan terhadap fasilitas energi di kawasan tersebut turut memperparah ketidakstabilan pasokan, yang akhirnya berimbas pada kenaikan harga energi, termasuk LPG di dalam negeri.
