Jakarta – Komisi III DPR RI kembali membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dengan mendengarkan masukan dari para ahli. Dalam rapat dengar pendapat yang digelar di Senayan, Senin (20/4/2026), pakar hukum pidana Harkristuti Harkriswono menyoroti sejumlah poin krusial yang dinilai berpotensi menimbulkan persoalan dalam implementasinya.
Harkristuti menjelaskan bahwa RUU tersebut membuka ruang yang luas bagi negara untuk merampas berbagai jenis aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah ketentuan mengenai aset yang tidak seimbang dengan penghasilan atau sumber kekayaan yang tidak dapat dibuktikan secara sah.
“Makna keseimbangan itu seperti apa? Apakah ada indikatornya? Ini harus ada pedoman bagi hakim dan jaksa dalam proses penuntutan,” ujarnya.
Menurutnya, frasa tersebut masih berpotensi menimbulkan multitafsir jika tidak disertai dengan parameter yang jelas. Ia mengingatkan bahwa ketidakjelasan ini bisa memicu perbedaan penafsiran dalam praktik penegakan hukum.
Selain itu, Harkristuti juga menyoroti kategori aset yang dapat dirampas, termasuk aset hasil tindak pidana yang telah dihibahkan kepada pihak ketiga. Ia menilai perlu ada kejelasan mengenai batas tanggung jawab pihak ketiga dalam kasus semacam itu.
Tak hanya itu, ia menyinggung penggunaan frasa “patut diduga” dalam beberapa ketentuan RUU. Menurutnya, istilah tersebut harus diperjelas agar tidak membuka celah penyalahgunaan kewenangan.
“Kalau diketahui itu jelas, tetapi kalau ‘patut diduga’ perlu batasan yang tegas agar tidak menimbulkan persoalan,” katanya.
Harkristuti juga membahas ketentuan mengenai aset sah milik pelaku yang dapat dijadikan pengganti aset hasil tindak pidana, serta aset yang termasuk dalam kategori barang temuan. Ia kembali menekankan pentingnya kejelasan definisi dalam setiap kategori tersebut.
Lebih lanjut, ia menyoroti batas minimal nilai aset yang dapat dirampas, yakni Rp100 juta, serta kaitannya dengan tindak pidana yang diancam hukuman minimal empat tahun penjara. Menurutnya, parameter tersebut masih perlu dikaji lebih dalam karena nilai Rp100 juta dapat memiliki arti yang berbeda di tiap daerah di Indonesia.
“Nilai Rp100 juta itu relatif. Di beberapa daerah mungkin besar, tapi di daerah lain bisa berbeda,” tuturnya.
DPR diharapkan dapat mempertimbangkan berbagai masukan tersebut agar RUU Perampasan Aset memiliki kejelasan hukum yang kuat serta meminimalkan potensi penyalahgunaan dalam penerapannya.
