Jakarta – Operator seluler memperingatkan bahwa penerapan skema kuota internet tanpa masa berlaku maupun fitur rollover penuh berpotensi menimbulkan persoalan besar bagi industri telekomunikasi. Peringatan itu disampaikan Chief Customer Experience XLSMART, Sukaca Purwokardjono, dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi, Senin (4/5/2026).
Dalam persidangan tersebut, Sukaca menjelaskan bahwa model kuota berbasis volume tanpa batas waktu memang memungkinkan secara teori. Namun, penerapannya dinilai akan menimbulkan tantangan serius terhadap pengelolaan kapasitas jaringan dan kualitas layanan operator.
“Model berbasis volume tanpa batas waktu secara teoretis dimungkinkan. Namun, dalam praktiknya akan menimbulkan tantangan signifikan terhadap pengelolaan kapasitas jaringan, kualitas layanan, serta kemungkinan potensi perubahan struktur tarif,” ujar Sukaca.
Ia juga menyinggung skema rollover, yakni fitur yang memungkinkan sisa kuota internet pelanggan tetap dapat digunakan pada periode berikutnya dengan syarat tertentu, misalnya pelanggan melakukan perpanjangan paket.
Menurut dia, apabila seluruh layanan kuota internet diwajibkan menerapkan rollover, industri telekomunikasi akan menghadapi tantangan dalam skala besar.
“Jika seluruh layanan kuota internet menggunakan skema rollover, maka terdapat beberapa potensi permasalahan dalam skala besar yang akan dihadapi industri telekomunikasi,” katanya.
Bantah Operator Untung dari Kuota Hangus
Dalam keterangannya, Sukaca membantah anggapan bahwa operator seluler memperoleh keuntungan tambahan dari kuota pelanggan yang tidak terpakai hingga masa berlaku habis.
“XL Smart tidak memperoleh pendapatan tambahan karena tidak terpakainya jumlah volume kuota oleh pelanggan setelah masa berlaku berakhir,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa operator telah memberikan informasi layanan secara transparan kepada pelanggan, termasuk mengenai jumlah kuota dan masa berlaku paket internet.
“Di dalam setiap produk kita selalu mencantumkan informasi besaran kuota dan juga masa berlaku. Bahkan, pada saat paket itu masuk akan ada notifikasi yang memberitahukan paketnya berapa besar dan juga masa berlakunya kapan,” kata Sukaca.
Menurut dia, kuota internet yang hangus bukan dialihkan kepada pihak lain, melainkan berakhir karena telah digunakan atau masa aktif layanan sudah habis.
“Jawabannya sebenarnya hanya ada dua ketika kuota hangus. Pertama memang sudah habis dikonsumsi oleh konsumen atau yang kedua memang masa berlakunya sudah habis. Bahwa kuota yang menjadi sisa tadi adalah hak aksesnya sudah habis dan tidak berpindah ke pihak mana pun,” ujarnya.
Telekomunikasi Dinilai Berbeda dengan Listrik
Dalam sidang tersebut, Sukaca juga menjelaskan perbedaan mendasar antara layanan telekomunikasi dan listrik. Menurut dia, listrik merupakan komoditas energi yang dikonsumsi langsung tanpa dipengaruhi dimensi waktu, sedangkan layanan telekomunikasi bergantung pada kapasitas jaringan bersama.
“Listrik merupakan komoditas energi yang dikonsumsi secara langsung dan tidak memiliki dimensi waktu dalam penggunaannya,” katanya.
“Sedangkan layanan telekomunikasi merupakan pemanfaatan kapasitas jaringan bersama yang sangat dipengaruhi oleh waktu, lokasi, dan perilaku penggunaan secara simultan,” lanjut Sukaca.
