Jakarta, – Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi mengingatkan masyarakat maupun lembaga agar tidak lagi melakukan fotocopi terhadap kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Menurutnya, praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan perlindungan data pribadi.
Pernyataan itu disampaikan Teguh saat berada di Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (6/5/2026). Ia menegaskan bahwa e-KTP telah dilengkapi teknologi cip yang menyimpan data kependudukan pemilik kartu sehingga tidak perlu lagi disalin dalam bentuk fotocopi.
“Yang sebenarnya, KTP-el itu tidak lagi perlu difotocopi, karena sebenarnya itu juga pelanggaran terhadap PDP (Perlindungan Data Pribadi),” ujar Teguh.
Peringatan tersebut berkaitan dengan keberadaan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi atau UU PDP yang mengatur perlindungan data masyarakat Indonesia.
Dalam Pasal 65 UU PDP disebutkan bahwa setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan atau menyebarkan data pribadi yang bukan miliknya, termasuk nomor induk kependudukan (NIK) dan data pada KTP.
Sementara itu, Pasal 67 mengatur ancaman pidana bagi pelaku penyalahgunaan data pribadi berupa hukuman penjara paling lama lima tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.
Teguh menjelaskan, e-KTP saat ini telah menggunakan teknologi cip elektronik yang dapat dibaca melalui perangkat khusus bernama card reader. Karena itu, lembaga pelayanan publik maupun institusi lainnya dinilai tidak perlu lagi meminta salinan fotocopi KTP dari masyarakat.
“KTP-el itu sudah dilengkapi dengan alat yang canggih, cip. Cip itu ada datanya di situ. Yang sebenarnya, KTP-el itu tidak lagi perlu difotocopi,” kata Teguh.
Ia menambahkan, penggunaan card reader memungkinkan data pada e-KTP dibaca langsung secara elektronik tanpa harus menggandakan dokumen fisik.
“Sebenarnya untuk membaca KTP-el ada alatnya, ada card reader untuk membaca. Sehingga tidak lagi perlu difotocopi,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi pengingat bagi instansi pemerintah maupun swasta untuk lebih berhati-hati dalam pengelolaan data pribadi masyarakat di tengah penerapan UU PDP yang kini semakin diperketat.
