Jakarta – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pemohon uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan untuk merapikan permohonannya karena dinilai sulit dipahami dan kurang sistematis.
Permintaan itu disampaikan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah saat sidang pendahuluan perkara Nomor 156/PUU-XXIV/2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis.
“Pokok permohonan serta posita (alasan permohonan) yang dibuat oleh pemohon kurang rapi sehingga menyulitkan hakim untuk membaca maksudnya,” kata Guntur dalam sidang tersebut.
Ia bahkan mengaku kesulitan memahami inti permohonan karena penyusunannya tidak jelas.
“Ini saya membacanya sampai berkerut saya punya kening, mau baca mana ‘angle-angle’-nya yang mau ditangkap ini,” ujarnya saat memberikan nasihat kepada pemohon.
Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh Nico Indra Sakti, seorang pensiunan pegawai bank BUMN. Pemohon menggugat ketentuan Pasal 29 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) UU Perkawinan yang telah ditafsirkan melalui Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015.
Dalam permohonannya, Nico meminta agar ketentuan tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional) berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemohon mengaku mengalami kerugian konstitusional, baik langsung maupun tidak langsung, akibat tindakan yang disebut dilakukan oleh oknum Ketua Pengadilan Jakarta Selatan.
Menurut pemohon, pimpinan pejabat administrasi pengadilan tersebut menerbitkan keputusan tata usaha negara (TUN) yang dianggap ilegal dan menganulir putusan pengadilan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam permohonannya disebutkan bahwa keputusan tersebut dinilai mengintervensi kemerdekaan kekuasaan kehakiman sebagaimana dijamin Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945.
Pemohon juga menyoroti adanya dugaan penyalahgunaan keadaan dalam penerbitan keputusan tersebut, yang hanya didasarkan pada surat perjanjian perdamaian di bawah tangan sebagaimana diatur dalam Pasal 1851 KUH Perdata dan belum dikukuhkan hakim.
Menurut Nico, terdapat kekeliruan dalam tafsir putusan MK sebelumnya karena mengabaikan perbedaan mendasar antara “perjanjian” dan “perikatan” dalam hukum perdata.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menilai inti permohonan pemohon sebenarnya berkaitan dengan perdebatan doktrinal dalam hukum perdata mengenai konsep perjanjian dan perikatan.
“Doktrin tersebut di kalangan akademisi menjadi perdebatan yang tidak pernah selesai,” kata Guntur.
Ia menangkap bahwa pemohon tidak sepakat dengan Putusan MK yang memungkinkan adanya perjanjian baik sebelum maupun sesudah perkawinan sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Perkawinan.
“Itu kan undang-undang juga, sementara putusan MK ini Pak Nico tempatkan sebagai apa? Apakah di bawah undang-undang, setara undang-undang atau di atas undang-undang,” ujar Guntur.
Menurut dia, pemohon ingin menegaskan bahwa perkawinan harus dipandang sebagai “perikatan”, bukan “perjanjian”.
“Sementara Pak Nico menyampaikan ini sebelum pernikahan itu perjanjian. Kalau setelah pernikahan itu perikatan,” katanya.
Karena itu, majelis hakim meminta pemohon memperbaiki dan merapikan kembali permohonannya, sekaligus melengkapi bukti-bukti pendukung agar argumentasi yang diajukan lebih mudah dipahami.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar bersamaan dengan perkara Nomor 153/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian materi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Data Pribadi.
