Jakarta, lajunetwork.id – Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardana, divonis 1 tahun 4 bulan penjara dalam kasus kebakaran maut yang menewaskan 22 orang pada Desember 2025 lalu.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan pada Kamis (21/5/2026). Hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum dua tahun penjara.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan Michael terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena kelalaiannya menyebabkan korban jiwa.
“Menyatakan terdakwa Michael Wisnu Wardhana Siagian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kealpaannya yang mengakibatkan matinya orang lain sebagaimana dalam dakwaan pertama penuntut umum,” ujar Hakim Ketua Purwanto S. Abdullah saat membacakan putusan.
Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan kepada terdakwa.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan,” lanjut hakim.
Selain itu, majelis hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Michael akan dikurangkan sepenuhnya dari hukuman yang dijatuhkan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Daru Iqbal Mursid, menuntut Michael dengan pidana penjara selama dua tahun.
Dalam persidangan pada Senin (11/5/2026), jaksa menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Menyatakan bahwa terdakwa Michael Wishnu Wardana dengan pidana penjara selama dua tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” kata JPU Daru Iqbal Mursid.
Kasus ini bermula dari insiden kebakaran besar yang terjadi di Gedung Terra Drone pada Desember 2025. Peristiwa tersebut menewaskan 22 orang dan menjadi salah satu tragedi kebakaran paling mematikan di Jakarta dalam beberapa tahun terakhir.
Majelis hakim menilai unsur kelalaian yang dilakukan terdakwa terbukti memiliki kaitan dengan terjadinya kebakaran yang menyebabkan banyak korban meninggal dunia.
Putusan tersebut sekaligus menutup rangkaian persidangan kasus kebakaran maut yang menyita perhatian publik sejak awal tahun 2026.
