Jakarta, lajunetwork.id – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyatakan hukum internasional HAM melarang pemberitaan yang dapat membentuk opini tendensius terhadap seseorang yang masih berstatus terdakwa sebelum adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Pernyataan itu disampaikan Pigai dalam kegiatan Kelas Jurnalis HAM di Bandung, Jawa Barat, Rabu (20/5/2026).
Menurut Pigai, prinsip tersebut bertujuan mencegah terjadinya penghakiman publik atau *trial by the press* terhadap seseorang yang masih menjalani proses hukum.
“Di dalam Undang-Undang Hak Asasi Manusia Internasional, ketika orang itu dituduh sebagai pelaku, diadili di pengadilan, sampai diputus, itu tidak boleh diberitakan. Melanggar HAM, sesuai dengan instrumen hak asasi manusia, tidak boleh dalam proses persidangan itu diberitakan,” ujar Pigai seperti dikutip Kamis (21/5/2026).
Ia menjelaskan, dalam perspektif HAM internasional, seseorang harus tetap dianggap tidak bersalah sampai pengadilan memutuskan sebaliknya. Karena itu, pemberitaan yang berlebihan dinilai berpotensi memengaruhi opini masyarakat terhadap terdakwa.
Meski demikian, Pigai mengakui praktik tersebut tidak sepenuhnya berlaku di Indonesia karena adanya prinsip kebebasan pers dan hak publik untuk mengetahui informasi (*right to know*).
“Itu melanggar HAM, tapi ya kita maklumi lah,” kata Pigai.
Menurut dia, media di Indonesia memiliki peran besar dalam menyampaikan proses hukum secara terbuka dan transparan kepada masyarakat. Namun di sisi lain, hal tersebut juga dapat berdampak pada reputasi seseorang apabila pada akhirnya dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan.
Karena itu, Kementerian HAM tengah menyiapkan aturan baru yang memuat konsep *right to be forgotten* atau hak untuk dilupakan dalam rancangan beleid HAM terbaru.
Pigai mengatakan aturan tersebut nantinya memberi kesempatan kepada seseorang untuk meminta penghapusan jejak digital apabila terbukti tidak bersalah dalam proses hukum.
“Karena itu kita jembatani, Kementerian HAM sudah masukkan satu pasal *right to be forgotten*. Orang yang dituduh, dicaci maki karena media setiap saat, tapi pengadilan memutuskan dia orang benar, tidak salah, maka dia bisa meminta pengadilan untuk menghapus seluruh kontennya, seluruh jejak digitalnya,” jelasnya.
Ia menilai kebijakan tersebut penting sebagai bentuk pemulihan nama baik bagi seseorang yang sebelumnya menjadi sorotan publik akibat pemberitaan kasus hukum.
Wacana penerapan *right to be forgotten* sendiri sebelumnya telah beberapa kali menjadi perdebatan karena dinilai berkaitan erat dengan kebebasan pers, hak publik atas informasi, dan perlindungan privasi individu di era digital.
Kementerian HAM menyebut aturan tersebut masih dalam tahap pembahasan dan penyempurnaan sebelum nantinya diajukan sebagai bagian dari regulasi HAM terbaru di Indonesia.
