Jakarta, lajunetwork.id – Rekomendasi penguatan kewenangan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menjadi salah satu poin yang menyita perhatian publik dalam usulan reformasi institusi kepolisian yang disusun Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP).
Penguatan posisi Kompolnas dinilai penting untuk mempertegas fungsi pengawasan eksternal terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), terutama karena secara struktural institusi kepolisian berada langsung di bawah Presiden.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Posisi tersebut membuat mekanisme pengawasan terhadap kepolisian berbeda dengan kementerian atau lembaga negara lain yang berada dalam pengawasan politik parlemen secara langsung.
Kondisi itu kemudian memunculkan kebutuhan akan sistem pengawasan eksternal yang dinilai lebih independen, terstruktur, dan memiliki dasar hukum kuat agar pengawasan terhadap Polri dapat berjalan efektif.
Sejumlah pihak, termasuk mantan komisioner Kompolnas, mengusulkan agar lembaga tersebut memiliki undang-undang tersendiri. Usulan itu bertujuan memperkuat independensi dan kewenangan Kompolnas agar tidak mudah dipengaruhi perubahan kebijakan eksekutif.
Menurut pandangan tersebut, lembaga pengawas ideal harus memiliki legitimasi hukum yang kuat dan tidak hanya bergantung pada regulasi tingkat presiden.
Saat ini, dasar hukum Kompolnas masih bertumpu pada peraturan presiden sehingga dinilai memiliki posisi kelembagaan yang relatif lemah dibanding lembaga negara lain yang dibentuk melalui undang-undang.
Di sisi lain, Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang juga tergabung dalam KPRP memiliki pandangan berbeda. Ia mengusulkan agar penguatan kewenangan Kompolnas cukup dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Polri tanpa perlu membentuk undang-undang baru.
Pendekatan tersebut dinilai lebih praktis karena proses legislasi dapat dilakukan melalui satu instrumen hukum yang sudah ada, sembari memperkuat substansi pengawasan dalam revisi aturan tersebut.
Perdebatan mengenai bentuk penguatan Kompolnas sejatinya mengarah pada pertanyaan mendasar mengenai hubungan antara kekuatan hukum suatu lembaga dengan efektivitas pelaksanaan tugasnya.
Dalam sistem hierarki peraturan perundang-undangan Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, kedudukan undang-undang berada di atas peraturan presiden.
Artinya, lembaga yang dibentuk melalui undang-undang memiliki jaminan legalitas dan stabilitas yang lebih kuat dibanding lembaga yang hanya diatur melalui regulasi eksekutif.
Karena itu, sejumlah pengamat menilai penguatan Kompolnas bukan hanya soal penambahan kewenangan administratif, tetapi juga menyangkut desain kelembagaan pengawasan kepolisian dalam sistem demokrasi dan negara hukum.
Wacana penguatan pengawasan eksternal Polri kembali mengemuka di tengah tuntutan reformasi institusi kepolisian agar lebih transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kepentingan publik.
