Jakarta, lajunetwork.id – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pengadaan hewan kurban Presiden Prabowo Subianto pada momentum Iduladha 1447 Hijriah tidak melanggar aturan hukum maupun ketentuan syariat Islam.
Menurut Habiburokhman, program bantuan kemasyarakatan presiden memiliki dasar hukum yang jelas dalam pengelolaan keuangan negara. Ia merujuk pada Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, serta bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Selain itu, ia menjelaskan Undang-Undang APBN Tahun 2026 juga telah memberikan ruang anggaran untuk program bantuan kemasyarakatan presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara.
“Bantuan hewan kurban tersebut justru merupakan bentuk kehadiran negara untuk membantu masyarakat, pondok pesantren, masjid, tokoh agama, dan kelompok masyarakat lain di seluruh Indonesia dalam momentum Hari Raya Iduladha,” ujar Habiburokhman, Kamis (28/5).
Ia menilai program tersebut bukan sekadar pelaksanaan ibadah kurban, melainkan juga bentuk keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat kecil serta dukungan terhadap peternak lokal.
“Negara memang memiliki fungsi sosial untuk membantu masyarakat, apalagi dalam momentum keagamaan dan kemanusiaan,” katanya.
Habiburokhman juga menyebut pemerintahan Presiden Prabowo memberikan perhatian terhadap seluruh umat beragama di Indonesia melalui berbagai program bantuan dan kebijakan sosial.
Dari sisi syariat Islam, ia turut mengutip pandangan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, sebelumnya menyatakan penggunaan APBN untuk pembelian hewan kurban presiden sah secara syar’i karena ditujukan untuk kepentingan masyarakat luas.
Sebelumnya, Presiden Prabowo menyalurkan 1.098 ekor sapi kurban pada Iduladha tahun ini. Seluruh hewan kurban tersebut berasal dari peternak lokal dengan bobot sapi berkisar antara 800 kilogram hingga 1,3 ton.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro mengatakan sapi kurban tersebut didistribusikan ke 552 daerah, termasuk lembaga pendidikan, pondok pesantren, lembaga sosial, tokoh agama, dan masyarakat di berbagai wilayah Indonesia.
“Presiden memberikan arahan supaya sapi-sapi yang diberikan untuk menjadi sapi kurban ini juga dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya kepada masyarakat yang membutuhkan di daerah masing-masing,” ujar Juri di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/5).
Program bantuan sapi kurban presiden tahun ini menjadi perhatian publik karena jumlah hewan yang disalurkan mencapai lebih dari seribu ekor dan menggunakan skema bantuan kemasyarakatan pemerintah melalui APBN.
