Jakarta, lajunetwork.id – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bersama Komisi XII DPR RI menemukan dugaan praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi saat melakukan inspeksi dan pengawasan distribusi energi di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Dalam kegiatan pengawasan yang berlangsung pada Sabtu (30/5), petugas mendapati sebuah truk yang diduga dimodifikasi untuk menampung BBM subsidi dalam jumlah besar. Kendaraan tersebut juga diketahui menggunakan sejumlah pelat nomor polisi dan QR code berbeda guna mengelabui sistem pengawasan distribusi BBM bersubsidi.
Kepala BPH Migas Wahyudi Anas menjelaskan bahwa modus yang digunakan pelaku tergolong terorganisasi. Selain memodifikasi tangki kendaraan, pelaku diduga menjalankan pola operasi yang dikenal dengan istilah “helikopter”, yakni keluar-masuk stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) secara berulang untuk membeli BBM subsidi dalam jumlah besar.
“Dalam pemeriksaan ditemukan kendaraan tersebut membawa 16 QR code dan 18 pasang pelat nomor kendaraan yang berbeda. Modus ini diduga digunakan untuk menghindari deteksi sistem pengawasan transaksi BBM subsidi,” kata Wahyudi dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Menurut dia, pengawasan lapangan dilakukan bersama Anggota Komite BPH Migas Bambang Hermanto dan Anggota Komisi XII DPR RI Jamaludin Malik. Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan indikasi kuat adanya upaya penyalahgunaan fasilitas subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.
Wahyudi mengungkapkan transaksi yang menjadi perhatian petugas terjadi sekitar pukul 12.55 WIB. Saat dilakukan pemeriksaan fisik, kondisi kendaraan terlihat kurang layak, namun ditemukan adanya modifikasi pada sistem tangki bahan bakar.
“Tangki utama kendaraan terhubung dengan selang menuju tangki tambahan yang berada di bagian atas. Dengan sistem tersebut, kendaraan mampu menampung hingga sekitar 1.000 liter BBM subsidi,” ujarnya.
Temuan tersebut memperkuat dugaan adanya praktik penimbunan maupun distribusi ulang BBM subsidi yang berpotensi merugikan negara serta masyarakat yang berhak menerima manfaat subsidi energi.
BPH Migas menegaskan bahwa pengawasan distribusi BBM subsidi tidak dapat dilakukan sendiri oleh pemerintah maupun aparat. Peran aktif masyarakat dinilai sangat penting dalam mendeteksi dan melaporkan dugaan penyalahgunaan yang terjadi di lapangan.
Wahyudi mengimbau warga agar tidak ragu menyampaikan laporan apabila menemukan kendaraan atau aktivitas yang mencurigakan terkait pengisian BBM subsidi.
“Kami berharap masyarakat ikut berpartisipasi dalam pengawasan. Jika menemukan indikasi penyalahgunaan BBM subsidi, segera laporkan kepada pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti,” katanya.
Sementara itu, Anggota Komite BPH Migas Bambang Hermanto menilai modus yang digunakan pelaku cukup sulit terdeteksi hanya melalui pengamatan biasa maupun kamera pengawas yang terpasang di SPBU.
Menurutnya, transaksi kendaraan tersebut tampak normal dan tidak menunjukkan indikasi pelanggaran secara kasat mata. Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam, petugas menemukan adanya tangki tambahan berkapasitas besar yang tersembunyi di dalam kendaraan.
“Jika hanya dilihat dari CCTV atau transaksi pengisian, semuanya tampak biasa. Tetapi setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, ditemukan tangki besar yang digunakan untuk menampung BBM dalam jumlah jauh lebih besar dari kapasitas standar kendaraan,” jelas Bambang.
Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari masyarakat, pelaku usaha hilir migas, aparat penegak hukum hingga pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan bersama demi memastikan subsidi energi tepat sasaran.
Senada dengan itu, Anggota Komisi XII DPR RI Jamaludin Malik menegaskan bahwa pengawasan distribusi BBM subsidi merupakan bagian dari upaya menjaga agar anggaran subsidi yang digelontorkan pemerintah benar-benar dinikmati masyarakat yang membutuhkan.
Menurutnya, pemerintah telah berupaya mempertahankan harga BBM subsidi di tengah fluktuasi harga minyak dunia. Karena itu, pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan harus terus diperkuat.
“Kami ingin memastikan subsidi yang dibiayai negara benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak. Pengawasan ini menjadi bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga kepentingan rakyat,” ujarnya.
Di sisi lain, Kepala Polres Jepara AKBP Hadi Kristanto menyatakan dukungan penuh terhadap langkah pengawasan yang dilakukan BPH Migas. Pihak kepolisian berkomitmen menindaklanjuti hasil temuan tersebut melalui proses pendalaman dan penegakan hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran.
“Kami mendukung penuh pengawasan ini dan akan melakukan pendalaman lebih lanjut. Penegakan hukum menjadi prioritas agar praktik serupa tidak terjadi di wilayah Jepara,” kata Hadi.
Kegiatan pengawasan tersebut juga dihadiri oleh Sales Branch Manager Fuel IV Semarang Pertamina Patra Niaga, Nur Fitriany. Sinergi antara BPH Migas, DPR, aparat penegak hukum, dan Pertamina diharapkan dapat memperkuat pengawasan distribusi BBM subsidi sehingga penyalurannya lebih tepat sasaran, tepat volume, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
