Jakarta, lajunetwork.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka lelang aset hasil rampasan dari perkara tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah pada periode Juni 2026. Berbagai aset bernilai ekonomis, mulai dari kendaraan bermotor, telepon seluler, tanah, hingga bangunan, ditawarkan kepada masyarakat melalui mekanisme lelang resmi yang dijamin legalitasnya.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa seluruh barang yang dilelang berasal dari proses hukum yang telah selesai dan memiliki dasar hukum yang jelas.
Menurutnya, sebagian besar aset yang masuk dalam daftar lelang merupakan barang yang berdasarkan putusan pengadilan telah dinyatakan dirampas untuk negara.
“Pertama, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan amar putusannya menyatakan barang tersebut dirampas untuk negara. Sebagian besar aset yang dilelang berasal dari mekanisme ini,” ujar Mungki dalam konferensi pers di Gedung Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Jakarta Timur, Jumat (5/6/2026).
Selain itu, terdapat pula aset yang berasal dari mekanisme sita eksekusi. Proses ini dilakukan oleh Jaksa Eksekusi setelah perkara korupsi dinyatakan inkrah. Aset yang disita melalui mekanisme tersebut umumnya digunakan untuk memenuhi kewajiban pembayaran uang pengganti kerugian negara yang dibebankan kepada terpidana korupsi.
Mungki menjelaskan bahwa aset-aset hasil sita eksekusi tersebut tidak selalu tercantum dalam berkas perkara utama maupun dihadirkan selama persidangan berlangsung. Namun, setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa tetap melakukan penelusuran dan penyitaan terhadap harta milik terpidana guna memulihkan kerugian negara.
Legalitas Aset Dijamin
KPK memastikan seluruh barang yang ditawarkan dalam lelang telah memenuhi aspek legalitas dan tidak memiliki persoalan hukum yang dapat merugikan calon pembeli. Hal tersebut berlaku baik untuk aset bergerak maupun aset tidak bergerak seperti tanah dan bangunan.
Mungki menegaskan bahwa seluruh dokumen kepemilikan yang menjadi dasar hukum aset telah diverifikasi sehingga dapat dialihkan secara sah kepada pemenang lelang.
“Seluruh barang yang dilelang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Untuk aset tidak bergerak yang dibuktikan dengan sertifikat hak milik, hak guna bangunan, maupun bentuk kepemilikan lainnya, seluruh proses legalitasnya sudah dipastikan aman dan dapat dialihkan kepada pemenang lelang,” katanya.
KPK Siap Dampingi Proses Balik Nama
Tidak hanya menjamin legalitas aset, KPK juga menyatakan siap memberikan pendampingan kepada pemenang lelang dalam proses administrasi pengalihan kepemilikan.
Mungki memastikan pihaknya akan membantu proses balik nama aset hingga selesai, khususnya untuk barang tidak bergerak yang membutuhkan pengurusan dokumen di instansi terkait.
Menurut dia, dalam beberapa kasus ditemukan aset yang dokumen aslinya tidak lagi tersedia dan hanya menyisakan salinan dokumen kepemilikan. Namun kondisi tersebut tidak akan mengurangi hak pemenang lelang karena risalah lelang yang diterbitkan secara resmi memiliki kekuatan hukum yang cukup sebagai dasar pengurusan dokumen baru.
“Sepanjang pemenang memiliki risalah lelang resmi, dokumen tersebut dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk mengurus kepemilikan baru. KPK akan mendampingi proses tersebut hingga tuntas,” ujarnya.
Meski demikian, biaya administrasi yang timbul dalam proses pengurusan dokumen tetap menjadi tanggung jawab pemenang lelang sesuai ketentuan yang berlaku.
Akses Informasi Lelang
Untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi terkait aset yang dilelang, KPK menyediakan katalog yang memuat daftar barang, harga limit, besaran uang jaminan, serta tata cara mengikuti lelang.
Informasi tersebut dapat diakses melalui akun media sosial resmi Lelang KPK maupun kanal informasi digital yang telah disediakan lembaga antirasuah tersebut.
Melalui pelaksanaan lelang ini, KPK berharap aset hasil tindak pidana korupsi dapat kembali memberikan manfaat bagi negara sekaligus menjadi bagian dari upaya optimalisasi pemulihan kerugian negara akibat praktik korupsi.
