Jakarta, lajunetwork.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan sebanyak delapan penyelenggara pinjaman daring (pindar) saat ini berada dalam status pengawasan khusus. Langkah tersebut dilakukan menyusul adanya permasalahan terkait kecukupan modal serta tingginya tingkat kredit bermasalah yang tercermin dari rasio tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan setiap penyelenggara yang masuk dalam kategori pengawasan khusus terlebih dahulu diwajibkan melakukan berbagai langkah perbaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, fokus utama perbaikan mencakup pemenuhan kewajiban permodalan dan peningkatan kualitas pembiayaan. OJK akan terus memantau perkembangan masing-masing perusahaan sebelum menentukan langkah lanjutan berdasarkan hasil pengawasan, termasuk kemungkinan pemberian sanksi hingga pencabutan izin usaha apabila tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan.
“Penyelenggara yang berada dalam pengawasan khusus diarahkan untuk melakukan langkah-langkah perbaikan terlebih dahulu sesuai ketentuan, termasuk pemenuhan permodalan dan perbaikan kualitas pembiayaan,” ujar Agusman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (7/6/2026).
Belasan Pindar Belum Penuhi Ketentuan Modal Minimum
OJK mencatat hingga saat ini masih terdapat 14 dari total 94 penyelenggara pinjaman daring yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar sebagaimana dipersyaratkan regulator.
Agusman menjelaskan kemampuan setiap perusahaan dalam memenuhi ketentuan modal minimum sangat dipengaruhi oleh kondisi usaha masing-masing, termasuk kinerja keuangan, prospek bisnis, serta strategi penguatan modal yang dijalankan.
Beberapa upaya yang dapat ditempuh antara lain penambahan modal oleh pemegang saham, masuknya investor baru, maupun aksi korporasi seperti merger dan konsolidasi. Namun, keberhasilan langkah tersebut juga bergantung pada berbagai faktor, termasuk tingkat risiko perusahaan dan kondisi pasar.
Menurutnya, tata kelola perusahaan dan model bisnis yang sehat menjadi aspek penting yang diperhatikan investor sebelum menanamkan modal pada perusahaan fintech.
Karena itu, OJK terus mendorong seluruh penyelenggara pindar untuk memperkuat tata kelola, manajemen risiko, serta kepatuhan terhadap regulasi guna meningkatkan kepercayaan investor sekaligus menjaga keberlanjutan industri.
Kualitas Kredit Masih Jadi Tantangan
Selain permodalan, kualitas pembiayaan juga menjadi perhatian regulator. Hingga April 2026, OJK mencatat terdapat 19 penyelenggara pinjaman daring yang memiliki rasio TWP90 di atas 5 persen.
TWP90 merupakan indikator yang digunakan untuk mengukur tingkat gagal bayar pinjaman yang telah melewati jatuh tempo lebih dari 90 hari. Semakin tinggi angka tersebut, semakin besar risiko pembiayaan yang dihadapi perusahaan.
Agusman menilai perubahan jumlah penyelenggara dengan TWP90 tinggi dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk kualitas penyaluran pembiayaan dan kemampuan peminjam dalam memenuhi kewajiban pembayaran.
Meski demikian, OJK memperkirakan tingkat kredit bermasalah industri secara keseluruhan masih dapat terkendali apabila perusahaan terus memperkuat sistem pengelolaan risiko dan menerapkan prinsip kehati-hatian secara konsisten.
“TWP90 industri pindar ke depan diperkirakan tetap terjaga meskipun dipengaruhi oleh dinamika perekonomian dan kualitas pengelolaan risiko masing-masing penyelenggara,” kata Agusman.
Untuk menjaga kualitas pembiayaan, OJK mendorong perusahaan fintech memperkuat sistem penilaian kredit berbasis data (credit scoring), meningkatkan efektivitas penagihan, serta menerapkan manajemen risiko yang lebih komprehensif.
Industri Tetap Tumbuh Positif
Di tengah berbagai tantangan yang dihadapi, industri pinjaman daring nasional masih menunjukkan pertumbuhan yang cukup kuat. OJK mencatat outstanding pembiayaan pada April 2026 mencapai Rp102,07 triliun atau tumbuh 26,11 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Pada periode yang sama, rasio TWP90 industri tercatat sebesar 4,62 persen, masih berada di bawah ambang batas pengawasan yang ditetapkan regulator.
Dari sisi profitabilitas, industri pindar juga membukukan kinerja positif. Laba industri tercatat mencapai Rp960 miliar atau meningkat 71,43 persen secara tahunan dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Pertumbuhan tersebut menunjukkan bahwa sektor pinjaman daring masih memiliki prospek yang cukup baik di tengah meningkatnya kebutuhan pembiayaan masyarakat dan pelaku usaha.
Pendanaan Masih Didominasi Perbankan
Dari sisi sumber pendanaan, lembaga perbankan masih menjadi kontributor utama bagi industri pinjaman daring. Hingga April 2026, nilai pendanaan yang berasal dari sektor perbankan mencapai Rp66,25 triliun atau setara 75,59 persen dari total pendanaan industri.
Dominasi perbankan dinilai tidak terlepas dari kapasitas pendanaan yang besar serta kondisi likuiditas yang relatif stabil dibandingkan sumber pendanaan lainnya.
Sementara itu, kontribusi pendanaan dari lender individu tercatat sebesar Rp3,33 triliun.
Ke depan, OJK memproyeksikan sumber pendanaan industri pinjaman daring akan semakin beragam, baik dari investor individu maupun institusi. Penguatan peran lender profesional dan masuknya lebih banyak investor institusi diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendanaan sekaligus memperkuat ketahanan industri secara berkelanjutan.
Dengan penguatan tata kelola, manajemen risiko, dan dukungan permodalan yang memadai, OJK optimistis industri pinjaman daring dapat terus berkembang secara sehat serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat tanpa mengabaikan aspek perlindungan konsumen.
