Jakarta, lajunetwork.id – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa proses penerimaan Taruna dan Taruni Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun Anggaran 2026 dilakukan secara terbuka tanpa adanya jalur khusus, kuota tambahan, maupun praktik titipan dalam bentuk apa pun.
Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM Kapolri), Inspektur Jenderal Polisi Anwar, menegaskan seluruh peserta memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti seleksi sesuai kemampuan dan hasil yang dicapai pada setiap tahapan.
“Rekrutmen ini dilaksanakan dengan prinsip BETAH, yaitu bersih, transparan, akuntabel, dan humanis. Semua peserta memiliki peluang yang sama untuk mengikuti seleksi dan meraih kelulusan berdasarkan kemampuan masing-masing,” ujar Anwar dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Menurutnya, penerimaan Akpol Tahun Anggaran 2026 hanya dilakukan melalui satu mekanisme, yakni jalur reguler nasional. Sistem seleksi yang diterapkan bersifat terbuka dan menggunakan pola gugur pada setiap tahapan sehingga peserta yang tidak memenuhi syarat akan langsung tersingkir dari proses seleksi berikutnya.
Anwar menegaskan bahwa berbagai isu mengenai adanya jalur istimewa atau kuota tertentu tidak benar. Ia memastikan Polri tidak menyediakan jalur prestasi khusus, kuota tambahan, kuota Mabes, maupun bentuk perlakuan khusus lainnya dalam proses penerimaan Akpol.
“Tidak ada kuota khusus, tidak ada jalur prestasi, tidak ada jalur titipan, dan tidak ada perlakuan istimewa bagi peserta tertentu. Seleksi hanya melalui satu jalur, yaitu jalur reguler nasional,” tegasnya.
Penegasan tersebut sebelumnya juga telah disampaikan kepada jajaran SDM dan Humas Polri saat memberikan arahan secara daring terkait pelaksanaan seleksi penerimaan terpadu calon Taruna dan Taruni Akpol Tahun Anggaran 2026.
Saat ini, proses seleksi telah memasuki tahap pemeriksaan kesehatan kedua atau Rikkes II yang berlangsung pada 5 hingga 6 Juni 2026. Tahapan tersebut menjadi salah satu penentu sebelum peserta melanjutkan ke proses seleksi berikutnya.
Berdasarkan hasil sidang kelulusan menuju Rikkes II, sebanyak 513 peserta dinyatakan memenuhi syarat untuk melanjutkan seleksi. Jumlah tersebut terdiri atas 468 peserta pria dan 45 peserta wanita, atau sekitar 1,3 kali dari kebutuhan kuota seleksi tingkat pusat.
Anwar menekankan bahwa seluruh tahapan rekrutmen harus berlangsung secara objektif, jujur, dan adil. Ia juga mengingatkan seluruh panitia untuk menjaga integritas serta menghindari segala bentuk praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme yang dapat mencederai kepercayaan publik.
Untuk memastikan proses berjalan sesuai aturan, Polri menerapkan sistem pengawasan berlapis yang melibatkan pengawas internal maupun eksternal. Mekanisme tersebut bertujuan menjaga transparansi serta akuntabilitas dalam setiap tahapan seleksi.
Lebih lanjut, Anwar meminta seluruh Kepala Biro SDM di jajaran Polda serta unsur Humas Polri untuk aktif menyosialisasikan informasi resmi mengenai mekanisme penerimaan Akpol 2026 kepada masyarakat. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah munculnya informasi yang menyesatkan terkait isu jalur khusus maupun praktik percaloan.
Menurutnya, sistem rekrutmen yang diterapkan Polri saat ini telah mendapatkan perhatian dan pengawasan dari berbagai pihak, termasuk Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Ombudsman Republik Indonesia, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga Tim Kelompok Pengawas Rekrutmen Polri (KPRB).
Dengan pengawasan yang ketat dan pelaksanaan seleksi yang mengedepankan prinsip BETAH, Polri berharap proses penerimaan Akpol Tahun Anggaran 2026 dapat berlangsung kredibel, profesional, dan semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
“Penerimaan Akpol 2026 hanya melalui jalur reguler nasional. Tidak ada jalur lain, tidak ada kuota khusus, kuota Mabes, maupun kuota tambahan lainnya,” kata Anwar menegaskan.
