Jakarta, lajunetwork.id – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) memastikan berbagai rekomendasi perbaikan tata kelola Program Sekolah Rakyat telah ditindaklanjuti oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya penguatan pengawasan terhadap salah satu program prioritas nasional yang ditujukan bagi masyarakat miskin ekstrem.
Anggota Ombudsman RI, Nuzran Joher, menegaskan lembaganya akan mengoptimalkan seluruh instrumen pengawasan guna memastikan pelaksanaan Program Sekolah Rakyat berjalan sesuai tujuan serta menjamin terpenuhinya hak masyarakat terhadap layanan pendidikan dasar yang berkualitas.
“Kami berharap program prioritas nasional ini dapat berjalan sesuai harapan Presiden dan sejalan dengan amanat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,” ujar Nuzran dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Komitmen tersebut disampaikan setelah Ombudsman RI melakukan pemantauan atas tindak lanjut hasil kajian mengenai Penguatan Tata Kelola Penyelenggaraan Sekolah Rakyat. Dalam rangka evaluasi tersebut, Nuzran bersama tim Keasistenan Utama Manajemen Pencegahan Malaadministrasi menggelar pertemuan kerja dengan jajaran pimpinan Kementerian Sosial.
Pertemuan yang berlangsung di Jakarta pada 26 Mei 2026 itu diterima langsung oleh Sekretaris Jenderal Kemensos Robben Rico serta Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kemensos Afrizan Tanjung.
Dalam pertemuan tersebut, Ombudsman meninjau perkembangan pelaksanaan tujuh rekomendasi perbaikan tata kelola dan regulasi Program Sekolah Rakyat yang sebelumnya telah disampaikan kepada Kemensos pada Desember 2025. Evaluasi dilakukan untuk memastikan seluruh saran yang diberikan benar-benar diterapkan guna mencegah potensi maladministrasi dalam penyelenggaraan program.
Nuzran mengapresiasi keterbukaan Kemensos yang dinilai responsif terhadap berbagai masukan dari Ombudsman. Menurutnya, sikap kooperatif tersebut menjadi modal penting dalam membangun tata kelola program yang lebih baik dan akuntabel.
“Pertemuan ini merupakan bagian dari pemantauan terhadap tindak lanjut rekomendasi yang kami berikan terkait Program Sekolah Rakyat. Kami melihat adanya komitmen yang kuat dari Kementerian Sosial untuk melakukan berbagai perbaikan,” katanya.
Berdasarkan hasil evaluasi, Ombudsman menilai sebagian besar rekomendasi yang diberikan telah dijalankan secara substansial. Perbaikan yang dilakukan mencakup aspek regulasi maupun penguatan sistem tata kelola yang menjadi fondasi utama keberhasilan program.
“Dari sejumlah rekomendasi yang kami sampaikan, secara proses sudah mulai dijalankan. Kami tentu menyambut positif perkembangan tersebut,” ujar Nuzran.
Ia menambahkan bahwa dinamika dalam pelaksanaan program merupakan hal yang wajar mengingat Program Sekolah Rakyat masih tergolong baru dan belum genap berjalan satu tahun. Karena itu, penyempurnaan regulasi maupun mekanisme operasional dinilai perlu terus dilakukan agar program dapat berjalan lebih efektif.
Selain tujuh rekomendasi utama yang telah disampaikan sebelumnya, Ombudsman juga mencatat terdapat delapan poin perbaikan yang telah diterima dan siap dilaksanakan secara bertahap oleh Kemensos.
Menanggapi hasil evaluasi tersebut, Sekretaris Jenderal Kemensos Robben Rico menegaskan pihaknya berkomitmen menjalankan Program Sekolah Rakyat dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Robben menyebut rekomendasi Ombudsman menjadi referensi penting dalam penyempurnaan tata kelola program agar pelaksanaannya semakin tepat sasaran dan minim potensi penyimpangan.
“Program Sekolah Rakyat merupakan prioritas nasional yang ditujukan untuk masyarakat miskin ekstrem. Karena itu, kami ingin memastikan pelaksanaannya berlangsung secara tepat sasaran dan bebas dari celah maladministrasi,” ujarnya.
Ia juga mengundang Ombudsman untuk tidak hanya melakukan pengawasan dari aspek regulasi, tetapi turut memantau implementasi program secara langsung di lapangan. Menurutnya, pengawasan yang menyeluruh akan membantu memastikan kualitas pelaksanaan program di berbagai daerah.
Sebagai tindak lanjut, Ombudsman RI dan Kemensos sepakat memperkuat kerja sama melalui mekanisme yang lebih formal dan terstruktur. Dalam skema tersebut, Ombudsman akan melibatkan seluruh jaringan perwakilannya di daerah untuk ikut mengawal pelaksanaan Program Sekolah Rakyat.
Nuzran menyatakan Ombudsman akan menginstruksikan 34 kantor perwakilan di seluruh Indonesia untuk melakukan pemantauan terhadap implementasi program di wilayah masing-masing.
Kolaborasi antara Ombudsman dan Kemensos diharapkan mampu memperkuat pengawasan, meningkatkan kualitas tata kelola, serta memastikan Program Sekolah Rakyat berjalan secara berkelanjutan sesuai tujuan awalnya, yakni memperluas akses pendidikan bagi masyarakat miskin ekstrem dan mendukung agenda pembangunan sumber daya manusia nasional.
