Jakarta, lajunetwork.id – Pemerintah membuka ruang kolaborasi yang lebih luas bagi serikat pekerja dan serikat buruh dalam proses revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan regulasi ketenagakerjaan di Indonesia mampu menjawab dinamika dunia kerja yang terus berkembang sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para pekerja.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menegaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berkomitmen melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam penyusunan kebijakan ketenagakerjaan, termasuk kalangan pekerja, dunia usaha, dan legislatif.
“Kemnaker siap berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk menyusun regulasi ketenagakerjaan yang adaptif, berkeadilan, dan mampu menjawab tantangan dunia kerja yang terus berkembang,” kata Afriansyah dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Menurutnya, keterlibatan aktif serikat pekerja dan serikat buruh menjadi elemen penting dalam proses pembaruan regulasi. Partisipasi tersebut diperlukan agar kebijakan yang dihasilkan tidak hanya relevan dengan kebutuhan industri, tetapi juga mampu menjamin perlindungan hak-hak pekerja secara optimal.
Afriansyah menjelaskan bahwa penyusunan regulasi ketenagakerjaan harus dilakukan secara inklusif dengan mempertimbangkan kepentingan seluruh pihak. Dengan demikian, aturan yang lahir nantinya diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara perlindungan tenaga kerja dan keberlangsungan iklim usaha yang sehat serta produktif.
“Keterlibatan pekerja dan serikat pekerja sangat penting agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan dunia kerja, memberikan perlindungan yang optimal bagi pekerja, sekaligus tetap mendukung pertumbuhan dunia usaha,” ujarnya.
Ia juga menilai keberadaan serikat buruh yang independen memiliki peran strategis sebagai mitra sekaligus pengawas dalam pelaksanaan kebijakan ketenagakerjaan. Fungsi kontrol sosial tersebut dinilai penting untuk memastikan regulasi yang disusun tetap berpihak pada prinsip keadilan dan kesejahteraan pekerja.
“Kontrol sosial dari serikat buruh yang sehat dan independen sangat penting untuk memastikan kebijakan ketenagakerjaan tetap berorientasi pada keadilan,” kata Afriansyah.
Selain mendorong revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan, Kemnaker juga tengah mempersiapkan pembaruan terhadap sejumlah regulasi yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi dunia kerja saat ini. Di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta sejumlah aturan warisan era kolonial yang masih berlaku hingga kini.
Menurut Afriansyah, perkembangan teknologi, perubahan pola industri, dan meningkatnya kompleksitas hubungan kerja menuntut adanya regulasi yang lebih modern dan responsif terhadap tantangan zaman.
Salah satu perhatian utama pemerintah adalah penguatan aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Ia menilai sejumlah ketentuan sanksi yang tercantum dalam regulasi lama sudah tidak lagi memiliki daya tekan yang memadai untuk mendorong kepatuhan pelaku usaha.
Sebagai contoh, aturan yang masih mencantumkan sanksi denda sebesar Rp100 ribu atau hukuman kurungan selama tiga bulan bagi pelanggaran ketentuan keselamatan kerja dianggap tidak sebanding dengan kondisi ekonomi maupun risiko industri saat ini.
Karena itu, Kemnaker mendorong revisi ketentuan sanksi, baik pidana maupun administratif, agar lebih tegas dan mampu memberikan efek jera bagi pihak yang melanggar aturan keselamatan kerja.
“Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja harus terus diperkuat agar setiap pekerja dapat menjalankan pekerjaannya secara aman, sehat, dan produktif. Penyempurnaan regulasi K3 menjadi bagian penting dalam mewujudkan perlindungan pekerja yang lebih komprehensif,” ujarnya.
Pemerintah berharap revisi berbagai regulasi ketenagakerjaan tersebut dapat menciptakan sistem hubungan industrial yang lebih adaptif terhadap perkembangan zaman, memperkuat perlindungan tenaga kerja, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional melalui terciptanya lingkungan kerja yang aman, produktif, dan berkeadilan.
