Jakarta, lajunetwork.id – Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) menilai evaluasi terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) perlu diarahkan pada upaya penyempurnaan tata kelola dan pengawasan agar manfaat program dapat dirasakan secara lebih optimal oleh masyarakat. Penilaian tersebut disampaikan sebagai respons atas pernyataan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang sebelumnya meminta evaluasi menyeluruh terhadap program tersebut dan menyoroti adanya indikasi pelanggaran HAM dalam pelaksanaannya.
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM KemenHAM, Munafrizal Manan, menegaskan bahwa Program MBG pada dasarnya merupakan kebijakan negara yang bertujuan memenuhi hak-hak dasar masyarakat, terutama hak atas pangan dan peningkatan kualitas hidup kelompok rentan.
Menurut Munafrizal, program yang digagas pemerintah tersebut merupakan bentuk nyata pelaksanaan kewajiban negara dalam menjamin hak ekonomi dan sosial warga negara.
“Program MBG adalah wujud konkret pemenuhan hak asasi manusia, termasuk hak atas pangan yang cukup, hak bebas dari kelaparan, hak untuk meningkatkan taraf kehidupan, hak atas kebutuhan dasar, serta hak anak untuk tumbuh dan berkembang secara layak,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.
Munafrizal mengakui bahwa evaluasi terhadap pelaksanaan program perlu dilakukan secara berkala untuk memastikan efektivitas dan kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat. Namun, ia menilai berbagai persoalan yang muncul dalam implementasi program belum dapat langsung dikategorikan sebagai pelanggaran HAM.
Menurutnya, adanya kelemahan dalam tata kelola, pengawasan, maupun pelaksanaan teknis di lapangan merupakan aspek yang lazim ditemukan dalam program berskala nasional dan harus diselesaikan melalui mekanisme perbaikan kebijakan.
“Komnas HAM tepat ketika mendorong evaluasi menyeluruh terhadap Program MBG. Namun, menurut kami Komnas HAM keliru ketika menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran HAM dalam pelaksanaan program tersebut,” kata Munafrizal.
Ia menambahkan, rekomendasi evaluasi yang disampaikan Komnas HAM justru menunjukkan bahwa program tersebut masih dinilai penting untuk dilanjutkan dengan berbagai penyempurnaan agar tujuan awalnya dapat tercapai secara maksimal.
Selain mempertanyakan kesimpulan yang diambil Komnas HAM, KemenHAM juga menyoroti aspek metodologi yang digunakan dalam penyusunan keterangan pers lembaga tersebut.
Munafrizal menilai isi pernyataan Komnas HAM lebih mencerminkan hasil kajian dan penelitian daripada hasil pemantauan yang dilakukan melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan sebagaimana lazim digunakan untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran HAM.
“Jika fungsi pemantauan yang dilakukan, maka seharusnya keterangan pers tersebut memuat rangkaian penyelidikan dan pemeriksaan yang telah dilakukan sebagaimana prosedur yang biasa diterapkan dalam penanganan dugaan pelanggaran HAM,” ujarnya.
Lebih lanjut, Munafrizal menjelaskan bahwa hak atas pangan, hak bebas dari kelaparan, dan hak atas peningkatan taraf hidup merupakan kategori positive rights atau hak-hak yang menuntut keterlibatan aktif negara dalam pemenuhannya.
Karena itu, berbagai program sosial yang dirancang pemerintah, termasuk MBG, harus dipahami sebagai instrumen kebijakan untuk memenuhi kewajiban negara terhadap warga negara, bukan semata-mata program bantuan biasa.
Menurut dia, keberhasilan program semacam ini memang memerlukan evaluasi berkelanjutan agar kualitas pelaksanaan semakin baik dan mampu menjangkau seluruh kelompok sasaran secara tepat.
KemenHAM juga mengungkapkan bahwa Program Makan Bergizi Gratis sebelumnya memperoleh respons positif dalam forum internasional. Program tersebut menjadi salah satu topik yang dibahas dalam agenda side event Sidang Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Sesi ke-61 di Jenewa pada 12 Maret 2026.
Forum yang mengangkat tema “Indonesia’s Free Nutritious Meal Program: A Right-Based Investment in Human Dignity” itu menghadirkan panelis dari Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia (FAO), World Food Programme (WFP), serta perwakilan sejumlah negara.
Menurut Munafrizal, apresiasi dari berbagai pihak internasional menunjukkan bahwa program tersebut dipandang sebagai salah satu upaya pemenuhan hak dasar masyarakat yang memiliki nilai strategis dalam pembangunan manusia.
Meski demikian, KemenHAM menegaskan bahwa evaluasi tetap diperlukan untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan efektivitas pengawasan, serta memastikan program berjalan sesuai tujuan.
“Evaluasi penting dilakukan sebagai bagian dari perbaikan kebijakan dan penguatan tata kelola. Namun, evaluasi tersebut harus ditempatkan dalam kerangka memperbaiki pelaksanaan program pemenuhan hak asasi manusia, bukan langsung menyimpulkan adanya pelanggaran HAM,” kata Munafrizal.
Dengan pendekatan tersebut, pemerintah berharap Program Makan Bergizi Gratis dapat terus berkembang menjadi instrumen yang efektif dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat, memperkuat perlindungan sosial, dan mendukung pembangunan sumber daya manusia Indonesia di masa depan.
