Jakarta, lajunetwork.id – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan segera menyusun sejumlah aturan pelaksanaan sebagai tindak lanjut atas disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh ketentuan baru yang diatur dalam undang-undang dapat diterapkan secara efektif dan selaras dengan tugas serta kewenangan kepolisian.
Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddizon Isir, mengatakan penyusunan regulasi turunan menjadi bagian dari kewajiban institusi dalam melaksanakan amanat undang-undang yang telah disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 17 Juni 2026.
“Polri akan menyusun dan menyesuaikan peraturan pelaksanaan yang menjadi delegasi dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026,” ujar Johnny di Jakarta, Selasa.
Selain menyiapkan aturan pelaksanaan, Polri juga akan melakukan sosialisasi dan internalisasi kepada seluruh jajaran guna menyamakan pemahaman terkait berbagai perubahan yang diatur dalam regulasi baru tersebut.
Menurut Johnny, langkah tersebut penting agar seluruh anggota Polri memiliki persepsi yang sama dalam menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam undang-undang.
Ia menegaskan bahwa proses penyesuaian regulasi dan sosialisasi merupakan bentuk kepatuhan institusi terhadap sistem hukum nasional sekaligus upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Kedua kegiatan tersebut berorientasi pada peningkatan kualitas perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta penegakan hukum dalam rangka mewujudkan Polri yang Presisi,” katanya.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 memuat sejumlah perubahan penting yang berkaitan dengan tugas, kewenangan, serta mekanisme pengawasan dalam tubuh Polri.
Salah satu poin yang mendapat perhatian adalah ketentuan dalam Pasal 28A ayat (1) yang mengatur bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar organisasi kepolisian sepanjang jabatan tersebut memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian.
Ketentuan tersebut diperjelas dalam ayat berikutnya yang menyebutkan bahwa jabatan dimaksud dapat berada pada kementerian atau lembaga yang memiliki tugas di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, perlindungan dan pelayanan masyarakat, serta penegakan hukum.
Selain itu, Pasal 28A ayat (3) membuka peluang bagi anggota Polri untuk mengisi jabatan di luar institusi berdasarkan permintaan kementerian atau lembaga yang membutuhkan keahlian khusus yang dimiliki personel kepolisian.
Sementara itu, ayat (4) memberikan ruang bagi penugasan anggota Polri di luar organisasi berdasarkan penugasan langsung dari Presiden.
Di sisi lain, undang-undang tersebut juga memperkenalkan Pasal 19A yang mengatur prinsip-prinsip dasar dalam pelaksanaan tugas kepolisian. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa setiap anggota Polri wajib menjalankan tugas dan kewenangannya dengan berpedoman pada prinsip profesionalitas, proporsionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Penguatan aspek pengawasan juga menjadi salah satu fokus utama dalam regulasi baru tersebut. Pasal 19A ayat (2) mengatur penyelenggaraan sistem pengawasan melalui fungsi inspektorat, pengawasan proses penyidikan, serta fungsi profesi dan pengamanan di lingkungan Polri.
Lebih lanjut, ayat (3) membuka peluang pemanfaatan teknologi dan ilmu pengetahuan dalam mendukung sistem pengawasan internal kepolisian. Dalam penjelasan undang-undang disebutkan bahwa teknologi yang dapat digunakan antara lain kamera tubuh (body worn camera), kamera pengawas (closed-circuit television/CCTV), teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence), sistem pengaduan masyarakat berbasis digital, serta berbagai teknologi lain yang mendukung modernisasi institusi kepolisian.
Pemerintah menilai pemanfaatan teknologi tersebut akan memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas kepolisian, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026, Polri kini memasuki tahap implementasi melalui penyusunan aturan teknis dan penyesuaian mekanisme kerja. Proses tersebut diharapkan dapat memperkuat reformasi kelembagaan, meningkatkan profesionalisme anggota, serta menghadirkan pelayanan yang lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
