Jakarta, lajunetwork.id – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil mengamankan 43 kontainer yang diduga berisi pakaian bekas impor ilegal atau yang dikenal sebagai balepress (balpres). Penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan terhadap arus barang impor serta melindungi industri dalam negeri dari praktik perdagangan ilegal.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berasal dari dua operasi penindakan yang dilakukan di Jakarta dan Kalimantan Barat.
“Hingga 22 Juni 2026, pemeriksaan terhadap 19 kontainer telah menemukan 2.067 bale yang berisi pakaian bekas, aksesori pakaian, dan tas bekas. Dari total 43 kontainer yang diamankan, muatannya diperkirakan mencapai 4.687 bale dengan nilai ekonomis sekitar Rp37,5 miliar,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di kawasan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa.
Menurut Purbaya, pengungkapan kasus bermula dari informasi intelijen yang diterima Bea Cukai terkait dugaan pengiriman pakaian bekas ilegal menggunakan kapal KM Eden Mas yang melayani rute Pontianak menuju Pelabuhan Tanjung Priok.
Dari total 268 kontainer yang diangkut kapal tersebut, petugas Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai bersama Bea Cukai Tanjung Priok melakukan pemeriksaan dan pemindaian terhadap 46 kontainer yang dicurigai membawa muatan ilegal.
Hasil pemeriksaan kemudian menjadi dasar pengembangan penyelidikan lebih lanjut oleh Direktorat P2 Bea Cukai bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat.
Dalam operasi lanjutan yang berlangsung pada 19 hingga 21 Juni 2026, tim gabungan melakukan penindakan di dua lokasi pergudangan yang berada di Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.
Dari operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sekitar 2.060 bale pakaian bekas impor ilegal dengan nilai yang diperkirakan mencapai Rp16,48 miliar.
Purbaya menegaskan bahwa proses penegakan hukum tidak berhenti pada penyitaan barang semata. Saat ini, Bea Cukai masih melakukan pendalaman guna mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan pemasukan, penyimpanan, hingga distribusi barang ilegal tersebut.
Pemerintah juga tengah menelusuri kepemilikan gudang yang digunakan sebagai lokasi penimbunan di Kalimantan Barat serta pihak-pihak yang terkait dengan puluhan kontainer yang diamankan di Jakarta.
“Penelusuran terus dilakukan untuk mengetahui siapa saja yang bertanggung jawab atas aktivitas ilegal ini, mulai dari pemasukan hingga distribusi barang,” katanya.
Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa tidak dilakukan perhitungan kerugian negara dari sisi bea masuk maupun pajak dalam rangka impor karena pakaian bekas termasuk komoditas yang dilarang masuk ke Indonesia berdasarkan regulasi perdagangan yang berlaku.
Meski demikian, pemerintah menilai peredaran pakaian bekas impor ilegal berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif yang lebih luas. Selain berisiko terhadap kesehatan masyarakat akibat kemungkinan adanya bakteri atau virus yang menempel pada barang bekas, praktik tersebut juga dapat mengganggu stabilitas industri tekstil nasional.
Menurut Purbaya, masuknya pakaian bekas ilegal ke pasar domestik berpotensi mengurangi daya saing produk tekstil dan garmen dalam negeri karena menciptakan persaingan yang tidak sehat bagi pelaku industri nasional.
“Praktik ini dapat mengganggu keberlangsungan industri tekstil nasional sekaligus mengurangi pangsa pasar produk-produk yang diproduksi oleh industri dalam negeri,” ujarnya.
Pemerintah menegaskan akan terus memperkuat pengawasan di wilayah perbatasan, pelabuhan, dan jalur distribusi barang guna mencegah masuknya komoditas ilegal yang dapat merugikan kepentingan nasional.
Selain itu, koordinasi antarlembaga akan terus ditingkatkan untuk memastikan penegakan hukum berjalan efektif dan memberikan efek jera bagi pelaku penyelundupan.
Melalui langkah tersebut, pemerintah berharap dapat melindungi industri dalam negeri, menjaga kesehatan masyarakat, serta menciptakan iklim perdagangan yang lebih sehat dan berkeadilan. Penindakan terhadap penyelundupan pakaian bekas ilegal juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga
