Jakarta, lajunetwork.id – Kejaksaan Agung resmi membentuk Adhyaksa Chambers, sebuah fasilitas khusus yang dirancang sebagai pusat penyelesaian sengketa nonlitigasi bagi sektor publik. Kehadiran fasilitas tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola penyelesaian sengketa yang melibatkan pemerintah, badan usaha milik negara, maupun berbagai pemangku kepentingan strategis lainnya tanpa harus melalui proses peradilan.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan Adhyaksa Chambers akan berfungsi sebagai ruang mediasi, arbitrase, konsiliasi, negosiasi, hingga pengelolaan perkara yang berkaitan dengan sengketa sektor publik nasional.
Pernyataan tersebut disampaikan Burhanuddin saat acara revitalisasi Gedung Adhyaksa Chambers di kawasan Jakarta Selatan, Rabu.
Menurutnya, sengketa merupakan hal yang tidak dapat dihindari dalam berbagai aktivitas pemerintahan dan pembangunan. Perselisihan dapat muncul dalam pelaksanaan proyek strategis nasional, investasi, kontrak pemerintah, pengelolaan aset negara, kerja sama internasional, hingga hubungan hukum antara pemerintah dan badan usaha.
Karena itu, negara memerlukan mekanisme penyelesaian sengketa yang mampu memberikan kepastian hukum tanpa menghambat jalannya pembangunan.
“Adhyaksa Chambers merupakan suatu fasilitas fisik yang dikelola oleh Kejaksaan RI sekaligus berfungsi sebagai forum penyelesaian sengketa untuk memperkuat kapasitas negara dalam mengelola penyelesaian sengketa sektor publik secara tertib, profesional, dan terukur,” ujar Burhanuddin.
Burhanuddin menegaskan bahwa Kejaksaan memiliki peran penting dalam memastikan sengketa yang muncul tidak berkembang menjadi persoalan yang berkepanjangan dan menghambat pelaksanaan program pembangunan.
Selain itu, penyelesaian sengketa juga harus tetap memperhatikan perlindungan terhadap kepentingan hukum negara. Oleh sebab itu, dibutuhkan ruang yang mampu mendukung proses penyelesaian sengketa secara efektif, profesional, dan adaptif terhadap perkembangan kebutuhan.
Menurutnya, pendekatan tersebut merupakan bagian dari fungsi hukum yang bersifat preventif dan strategis, sehingga permasalahan dapat diselesaikan lebih awal sebelum berkembang menjadi konflik hukum yang lebih kompleks.
“Ruang tersebut harus mampu mendukung mediasi, konsiliasi, negosiasi, arbitrase, pengelolaan perkara, serta hearing sehingga proses penyelesaian sengketa dapat berlangsung secara efektif, terukur, dan adaptif terhadap perkembangan kebutuhan,” katanya.
Jaksa Agung menegaskan bahwa Adhyaksa Chambers bukan lembaga yang memiliki kewenangan untuk memutus perkara sebagaimana pengadilan atau lembaga arbitrase.
Fasilitas ini lebih difokuskan sebagai pusat pelayanan, koordinasi, dan dukungan teknis yang menyediakan ruang serta sarana penunjang bagi para pihak yang ingin menyelesaikan sengketa secara nonpengadilan.
Dengan demikian, Kejaksaan tidak bertindak sebagai pihak yang mengadili atau menentukan hasil akhir sengketa, melainkan memfasilitasi agar proses penyelesaian berjalan tertib, efektif, dan tetap menjaga kerahasiaan para pihak yang terlibat.
“Adhyaksa Chambers berperan bukan sebagai pihak yang menangani atau memutus perkara, melainkan sebagai penyedia ruang, fasilitas, dan dukungan teknis agar proses penyelesaian sengketa berlangsung secara efektif, tertib, dan terjaga kerahasiaannya,” jelas Burhanuddin.
Dalam kesempatan tersebut, Burhanuddin mengajak berbagai instansi pemerintah, kementerian, lembaga negara, badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), serta pihak-pihak strategis lainnya untuk memanfaatkan fasilitas tersebut.
Menurutnya, penyelesaian sengketa melalui jalur nonlitigasi dapat menjadi alternatif yang lebih cepat, efisien, dan konstruktif dibandingkan penyelesaian melalui proses peradilan yang umumnya membutuhkan waktu lebih panjang.
Kehadiran Adhyaksa Chambers juga diharapkan mampu menciptakan iklim investasi dan tata kelola pemerintahan yang lebih baik karena memberikan kepastian mekanisme penyelesaian sengketa yang profesional.
“Alangkah bahagianya jika teman-teman dari kementerian, lembaga, maupun BUMN dapat memanfaatkan fasilitas ini untuk menyelesaikan berbagai sengketa yang ada,” ujar Burhanuddin.
Dengan pembentukan Adhyaksa Chambers, Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk memperkuat peran preventif dalam penegakan hukum, sekaligus mendukung kelancaran pembangunan nasional melalui penyelesaian sengketa yang lebih efektif, terukur, dan berorientasi pada kepentingan negara.
