Jakarta, lajunetwork.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa inovasi menjadi faktor utama yang harus diperkuat pemerintah daerah dalam menghadapi tantangan fiskal yang semakin kompleks. Di tengah keterbatasan anggaran dan tingginya ketergantungan terhadap transfer dana dari pemerintah pusat, daerah dituntut mampu menghadirkan terobosan kebijakan yang efektif dan berdampak langsung bagi masyarakat.
Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kemendagri, Yusharto Huntoyungo, mengatakan kemampuan daerah saat ini tidak lagi semata-mata diukur dari besarnya anggaran yang dimiliki, melainkan dari kecakapan dalam mengelola sumber daya yang terbatas melalui berbagai inovasi.
Menurutnya, tekanan fiskal yang dihadapi pemerintah daerah menuntut perubahan cara kerja birokrasi agar lebih adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Dalam situasi seperti ini, inovasi bukan lagi pilihan kreatif, tetapi strategi bertahan. Kita tidak lagi menilai kekuatan daerah dari besar-kecilnya anggaran, tetapi dari kemampuan bertahan dengan sumber daya yang terbatas. Inovasi adalah satu-satunya cara mengubah keterbatasan menjadi kapasitas,” ujar Yusharto dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Pernyataan tersebut disampaikan saat peluncuran kegiatan Penjaringan Indeks Inovasi Daerah (IID) Tahun 2026 yang berlangsung di Command Center BSKDN, Jakarta, Selasa (23/6).
Yusharto menjelaskan bahwa Indeks Inovasi Daerah (IID) tidak hanya berfungsi sebagai alat ukur kinerja inovasi pemerintah daerah, tetapi juga menjadi sarana untuk memperkuat kapasitas birokrasi dalam menghadapi dinamika pembangunan yang terus berubah.
Menurutnya, budaya inovasi perlu menjadi bagian dari sistem pemerintahan daerah karena berperan penting dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, serta efektivitas pembangunan daerah.
Ia menilai kegiatan penjaringan IID merupakan instrumen strategis yang bertujuan memastikan inovasi tidak hanya menjadi program sesaat, melainkan terintegrasi dalam proses penyelenggaraan pemerintahan.
“Kegiatan ini bukan sekadar forum koordinasi teknis, tetapi instrumen strategis untuk memastikan bahwa inovasi benar-benar menjadi bagian dari sistem pemerintahan daerah,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Yusharto mengingatkan bahwa pemerintah daerah saat ini berada pada fase penting pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 yang menuntut transformasi nyata dalam berbagai sektor.
Ia menyoroti fakta bahwa lebih dari 90 persen layanan publik berada di bawah kewenangan pemerintah daerah. Karena itu, inovasi menjadi kebutuhan mendesak untuk memastikan pelayanan tetap relevan, cepat, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, birokrasi yang tidak berinovasi berisiko terjebak dalam rutinitas administratif tanpa menghasilkan solusi konkret terhadap berbagai persoalan pembangunan.
“Tanpa inovasi, birokrasi hanya menghasilkan rutinitas, bukan solusi,” tegasnya.
Selain untuk meningkatkan pelayanan publik, inovasi juga dipandang sebagai alat penting dalam mengurangi ketimpangan pembangunan antarwilayah yang masih terjadi di berbagai daerah.
Yusharto menilai setiap daerah memiliki karakteristik dan potensi yang berbeda sehingga membutuhkan pendekatan yang adaptif dalam pembangunan. Melalui inovasi, pemerintah daerah dapat mengoptimalkan potensi lokal sekaligus mempercepat pemerataan kesejahteraan masyarakat.
Ia menegaskan bahwa inovasi harus dipahami sebagai instrumen transformasi ekonomi yang mampu menciptakan nilai tambah bagi daerah, bukan hanya sebatas perbaikan administrasi birokrasi.
Karena itu, pemerintah daerah didorong untuk terus memperbaiki tata kelola pemerintahan, menyederhanakan proses layanan, dan membangun budaya kerja yang lebih fleksibel serta adaptif terhadap perubahan.
BSKDN mencatat pada 2025 terdapat sekitar 36 ribu inovasi yang dilaporkan oleh 531 pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Namun, Yusharto mengingatkan bahwa tantangan ke depan bukan lagi soal jumlah inovasi, melainkan kualitas dan dampaknya terhadap masyarakat.
Menurutnya, inovasi yang dibutuhkan adalah inovasi yang dapat diukur hasilnya, direplikasi oleh daerah lain, dan memberikan manfaat nyata dalam meningkatkan kualitas pelayanan maupun pembangunan.
“Yang kita butuhkan bukan hanya banyak inovasi, tetapi inovasi yang terukur, dapat direplikasi, dan berdampak nyata,” ujarnya.
Untuk itu, BSKDN terus mendorong terjadinya pertukaran praktik-praktik terbaik antar daerah melalui mekanisme IID. Pendekatan tersebut dinilai dapat mempercepat adopsi kebijakan yang berhasil tanpa harus mengulang proses dari awal.
Di tengah keterbatasan fiskal yang dihadapi banyak pemerintah daerah, replikasi inovasi juga dianggap sebagai langkah efisien dalam mempercepat peningkatan kualitas layanan publik dan pembangunan daerah.
“Tidak ada daerah yang akan maju sendiri, dan tidak ada inovasi yang boleh berhenti di satu titik keberhasilan,” kata Yusharto.
Dengan penguatan budaya inovasi dan kolaborasi antar daerah, Kemendagri berharap pemerintah daerah mampu menghadapi tantangan fiskal secara lebih efektif sekaligus mempercepat transformasi birokrasi yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
