Jakarta, lajunetwork.id – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, menyatakan akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap dirinya dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan.
Pernyataan tersebut disampaikan Nadiem kepada awak media usai sidang pembacaan putusan, Selasa. Ia menegaskan upaya hukum lanjutan akan ditempuh sebagai bentuk perjuangan untuk memperoleh keadilan sekaligus membela integritas pihak-pihak yang menurutnya bekerja secara profesional dan jujur.
“Saya tidak akan berhenti. Mohon doa, mohon dukungan, mohon suara Anda, dan mohon keberanian Anda,” ujar Nadiem.
Menurut Nadiem, selama sekitar satu tahun terakhir dirinya bersama tim telah berupaya menghadirkan berbagai bukti dan penjelasan di persidangan guna menunjukkan bahwa seluruh proses yang dilakukannya ketika menjabat sebagai menteri telah sesuai dengan ketentuan. Namun, ia mengaku tetap dinyatakan bersalah oleh majelis hakim.
Selain hukuman penjara selama 10 tahun, pengadilan juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan. Nadiem turut diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar. Apabila tidak mampu membayar, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Nadiem mengatakan kewajiban membayar uang pengganti tersebut secara praktis membuat dirinya menghadapi ancaman hukuman yang lebih berat karena ia mengaku tidak memiliki aset maupun dana sebesar nominal yang diputuskan pengadilan.
“Mereka tahu itu. Dari laporan hasil kekayaan saya di akhir saya menjabat, saya tidak punya uang sebanyak itu dalam bentuk apa pun. Itu artinya saya divonis 15 tahun,” katanya.
Ia juga membantah pernah menerima dana sebesar Rp809,59 miliar sebagaimana disebutkan dalam putusan. Menurutnya, selama persidangan telah disampaikan berbagai dokumen dan keterangan saksi yang menunjukkan bahwa dana tersebut tidak pernah masuk ke rekening pribadinya maupun keluar dari rekening PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) atau GoTo.
Nadiem menegaskan dana tersebut merupakan milik perusahaan dan tidak memiliki keterkaitan dengan Google maupun perkara pengadaan laptop Chromebook yang menjadi pokok perkara.
“Bayangkan, tapi saya ditanggung beban untuk membayar balik itu,” ujarnya.
Dalam perkara ini, majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan perangkat Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada periode 2019–2022.
Pengadilan menyatakan perbuatannya mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,56 triliun. Selain itu, Nadiem dinilai terbukti menerima uang senilai Rp809,59 miliar yang disebut berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia. Dalam putusan juga disebutkan sebagian besar dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat.
Majelis hakim menilai pelaksanaan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi tersebut tidak sesuai dengan perencanaan serta prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dalam perkara yang sama, tindakan tersebut dinyatakan dilakukan bersama sejumlah pihak lain, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, yang telah lebih dahulu dijatuhi vonis dalam persidangan terpisah. Sementara itu, satu terdakwa lainnya, Jurist Tan, hingga kini masih berstatus buron.
Atas dasar pertimbangan tersebut, majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Melalui upaya banding yang akan diajukan, Nadiem berharap pengadilan tingkat berikutnya dapat menilai kembali seluruh fakta persidangan dan memberikan putusan yang menurutnya lebih mencerminkan rasa keadilan.
