Jakarta, lajunetwork.id – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati kerangka awal Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 beserta Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2027. Kesepakatan itu menjadi pijakan bagi pemerintah untuk menyusun Rancangan Undang-Undang APBN 2027 dan nota keuangan yang akan disampaikan kepada parlemen pada masa sidang mendatang.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis. Wakil Ketua Badan Anggaran DPR Wihadi Wijanto mengatakan pemerintah dan DPR telah menyepakati sejumlah indikator ekonomi makro yang akan menjadi dasar penyusunan anggaran tahun depan.
Menurut Wihadi, arah pembangunan nasional pada 2027 tetap difokuskan pada percepatan pertumbuhan ekonomi yang inklusif sekaligus peningkatan kesejahteraan masyarakat. Penyusunan kerangka ekonomi, kata dia, dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai tantangan global, mulai dari dinamika geopolitik, kondisi ekonomi dunia, hingga perkembangan perekonomian dalam negeri.
“Kami memproyeksikan pertumbuhan ekonomi yang lebih optimistis karena didukung transformasi struktural ekonomi sebagai fondasi menuju pertumbuhan yang lebih tinggi,” ujar Wihadi.
Dalam kesepakatan tersebut, pertumbuhan ekonomi Indonesia dipatok pada kisaran 5,86 hingga 6,5 persen. Sementara inflasi diperkirakan berada di rentang 1,5 sampai 3,5 persen.
Pemerintah dan DPR juga menyepakati asumsi nilai tukar rupiah berada pada kisaran Rp16.800 hingga Rp17.500 per dolar Amerika Serikat. Adapun harga minyak mentah Indonesia (ICP) diperkirakan berada di level 70 hingga 95 dolar AS per barel.
Di sektor energi, lifting minyak ditargetkan mencapai 605 ribu hingga 620 ribu barel per hari, sedangkan lifting gas diproyeksikan berada pada kisaran 951 ribu hingga 990 ribu barel setara minyak per hari.
Selain menetapkan asumsi ekonomi makro, pemerintah dan DPR menyepakati arah kebijakan fiskal yang tetap ekspansif, tetapi dijalankan secara hati-hati di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Pada sisi penerimaan negara, pemerintah diarahkan meningkatkan rasio penerimaan melalui optimalisasi administrasi perpajakan, perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta penyesuaian sistem perpajakan terhadap perkembangan ekonomi digital. Optimalisasi penerimaan dari sektor sumber daya alam juga menjadi bagian dari strategi memperkuat kapasitas fiskal negara.
Di sisi belanja, pemerintah diminta memastikan anggaran lebih berkualitas dan mampu mendukung pelaksanaan Program Kerja Prioritas Nasional. Fokus belanja diarahkan pada perlindungan daya beli masyarakat, percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan riset nasional, hingga percepatan hilirisasi dan industrialisasi.
Sementara itu, kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) diarahkan agar belanja pemerintah daerah semakin efektif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam kerangka fiskal yang telah disepakati, pendapatan negara diproyeksikan berada pada kisaran 12,01 hingga 12,40 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Belanja negara dipatok sebesar 13,81 hingga 14,80 persen PDB, dengan target defisit anggaran 1,80 sampai 2,40 persen PDB.
Pemerintah juga menetapkan target keseimbangan primer pada kisaran 0,45 hingga minus 0,14 persen, pembiayaan investasi sebesar 0,50 sampai 0,90 persen PDB, serta rasio utang pemerintah di kisaran 40,31 hingga 40,64 persen terhadap PDB.
Kesepakatan tersebut masih menjadi kerangka awal penyusunan APBN 2027. Pemerintah selanjutnya akan merumuskan postur anggaran secara lebih rinci sebelum menyampaikan RUU APBN beserta nota keuangan kepada DPR untuk dibahas dan disahkan sesuai mekanisme legislasi anggaran.
