Jakarta, lajunetwork.id – Badan Anggaran (Banggar) DPR RI mengarahkan kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 sebagai instrumen untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah.
Dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-23 Masa Persidangan V di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, Wakil Ketua Banggar DPR RI Wihadi Wiyanto mengatakan pemerintah dan DPR telah menyepakati rasio Transfer ke Daerah pada kisaran 2,55 hingga 2,79 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).
Menurut Wihadi, arah kebijakan tersebut tidak semata-mata bertujuan memenuhi kebutuhan pendanaan pemerintah daerah, tetapi juga memperkuat kualitas desentralisasi fiskal agar belanja daerah semakin efektif dalam mendukung pembangunan.
“Kebijakan TKD Tahun 2027 diarahkan untuk mendorong belanja daerah yang efektif dan efisien untuk akselerasi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan di daerah,” ujar Wihadi.
Banggar menilai transfer fiskal dari pemerintah pusat perlu dirancang agar mampu mengurangi kesenjangan kemampuan keuangan antardaerah. Karena itu, alokasi dana transfer diharapkan tidak lagi hanya didasarkan pada formula administratif, melainkan lebih mencerminkan kebutuhan riil masing-masing daerah.
Salah satu langkah yang diusulkan adalah penyempurnaan formulasi Dana Alokasi Umum (DAU) dengan menjadikan Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebagai acuan utama dalam menghitung kebutuhan pendanaan daerah. Formula tersebut tetap mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi, seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, kenaikan biaya penyelenggaraan pemerintahan, serta kebutuhan pelayanan dasar masyarakat.
Selain aspek pengalokasian anggaran, Banggar juga menyoroti pentingnya memperbaiki tata kelola penyaluran dana transfer agar lebih berorientasi pada hasil. Untuk itu, DPR mengusulkan penerapan mekanisme reward and punishment dalam penyaluran dana otonomi khusus pada tahap berikutnya.
Melalui mekanisme tersebut, besaran penyaluran dana akan dikaitkan dengan tingkat penyerapan anggaran dan capaian kinerja pemerintah daerah. Banggar berharap pendekatan berbasis kinerja dapat meningkatkan akuntabilitas penggunaan anggaran sekaligus mendorong pencapaian target pembangunan nasional.
“Menerapkan reward and punishment berbasis kinerja untuk penyaluran dana otsus tahap berikutnya yang dikaitkan langsung dengan realisasi penyerapan dan capaian output, guna mendukung pencapaian target makro, seperti penurunan angka kemiskinan ekstrem dan stunting,” kata Wihadi.
Seluruh arah kebijakan tersebut akan menjadi bagian dari Nota Keuangan RAPBN 2027 yang disusun pemerintah sebagai landasan penyusunan anggaran negara tahun depan. Pemerintah berharap kebijakan transfer ke daerah tidak hanya menjaga kesinambungan fiskal, tetapi juga mampu memperkuat kualitas pelayanan publik dan mempercepat pemerataan pembangunan di berbagai wilayah Indonesia.
