Jakarta, lajunetwork.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan menghormati langkah hukum yang ditempuh mantan Wakil Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, dengan mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa Kejagung akan menghadapi proses praperadilan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami menghormati langkah tersebut. Nantinya kami akan memberikan jawaban terhadap seluruh keberatan yang diajukan oleh yang bersangkutan maupun penasihat hukumnya di persidangan,” ujar Syarief di Jakarta, Kamis.
Permohonan praperadilan Lodewyk tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut didaftarkan pada Senin, 29 Juni 2026, dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Berdasarkan data yang tercantum dalam SIPP, permohonan tersebut berkaitan dengan pengujian atas sah atau tidaknya tindakan upaya paksa terhadap tersangka yang dilakukan penyidik.
Dalam perkara itu, pihak termohon adalah Jaksa Agung Republik Indonesia cq. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Sidang perdana praperadilan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 13 Juli 2026, pukul 08.00 hingga 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda sidang pertama adalah pemeriksaan kelengkapan legal standing para pihak.
Kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu perkara yang tengah ditangani Kejaksaan Agung. Hingga kini, penyidik telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
Mereka adalah mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, Asep Yusuf Soemantri dari pihak swasta, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Glory Harimas Sihombing dari pihak swasta, serta LMI yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
Ketujuh tersangka diduga memiliki peran dalam perkara yang berkaitan dengan pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis pada periode 2025–2026.
Permohonan praperadilan merupakan mekanisme hukum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Melalui mekanisme tersebut, tersangka dapat menguji keabsahan tindakan penyidik, termasuk penetapan status tersangka maupun tindakan upaya paksa lainnya.
Kejaksaan Agung menegaskan akan mengikuti seluruh tahapan persidangan dan menyampaikan argumentasi hukum sebagai jawaban atas permohonan yang diajukan Lodewyk Pusung.
Sementara itu, proses penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
