Jakarta, lajunetwork.id – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan DPR RI terus mematangkan pembahasan regulasi yang diharapkan menjadi landasan baru dalam pembangunan wilayah kepulauan di Indonesia. Salah satu fokus utama rancangan undang-undang tersebut adalah menghadirkan kebijakan afirmatif melalui penguatan kewenangan daerah, skema pendanaan khusus, serta perlindungan terhadap masyarakat pesisir dan masyarakat adat.
Anggota Pansus RUU Daerah Kepulauan, Siti Mukaromah, mengatakan regulasi tersebut disusun untuk menjawab ketimpangan pembangunan yang selama ini dinilai masih berorientasi pada luas wilayah daratan. Menurut dia, pendekatan tersebut kurang relevan diterapkan di daerah kepulauan yang sebagian besar wilayahnya berupa lautan.
“RUU ini menjadi harapan baru untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, khususnya masyarakat pesisir yang tersebar di ribuan pulau di Indonesia. Paradigma pembangunan yang hanya berorientasi pada daratan tidak lagi tepat diterapkan di daerah kepulauan karena wilayah laut justru mendominasi,” kata Siti dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Menurutnya, RUU Daerah Kepulauan mengusung konsep desentralisasi asimetris, yakni pemberian kewenangan yang disesuaikan dengan karakteristik geografis setiap daerah. Melalui pendekatan tersebut, luas wilayah laut akan menjadi salah satu indikator dalam perhitungan alokasi dana transfer dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
Salah satu instrumen yang diusulkan dalam RUU tersebut adalah pembentukan Dana Khusus Kepulauan (DKK) sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap daerah kepulauan yang selama ini menghadapi tantangan pembangunan akibat kondisi geografis.
“Adanya Dana Khusus Kepulauan merupakan bentuk keadilan bagi masyarakat di wilayah kepulauan, sehingga pembangunan dapat lebih memperhatikan kebutuhan riil daerah yang memiliki wilayah laut sangat luas,” ujarnya.
Meski demikian, Siti mengingatkan bahwa keberadaan dana khusus tersebut harus diimbangi dengan tata kelola pemerintahan yang baik. Pemerintah daerah, menurut dia, perlu memperkuat kapasitas birokrasi agar anggaran dapat dikelola secara efektif, transparan, dan tepat sasaran.
Ia menilai penguatan sistem pengelolaan keuangan daerah penting dilakukan untuk mencegah tingginya sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) yang dapat menghambat pelaksanaan program pembangunan.
Selain mengatur aspek pendanaan, RUU Daerah Kepulauan juga diarahkan untuk memperkuat tata kelola sektor pariwisata. Siti menekankan pentingnya pembangunan pariwisata yang terintegrasi antardaerah agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan maupun persaingan antarwilayah.
“Undang-Undang Kepariwisataan mengamanatkan pembangunan pariwisata yang terintegrasi. Karena itu, kawasan kepulauan yang berada di lintas provinsi maupun lintas kabupaten harus dikelola secara sinergis, bukan berjalan sendiri-sendiri dengan mengedepankan ego sektoral,” katanya.
Selain itu, ia menilai aspek perlindungan lingkungan perlu menjadi perhatian utama dalam penyusunan regulasi tersebut. Pemerintah daerah tidak hanya diberi kewenangan untuk mengembangkan potensi ekonomi melalui sektor pariwisata bahari, tetapi juga memiliki tanggung jawab menjaga keberlanjutan ekosistem pesisir dan laut.
Menurut Siti, upaya menjaga kualitas lingkungan, termasuk kualitas air laut, udara, dan kelestarian ekosistem pesisir, harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari strategi pembangunan daerah kepulauan.
Dengan pendekatan tersebut, RUU Daerah Kepulauan diharapkan tidak hanya memperkuat pemerataan pembangunan, tetapi juga mampu menciptakan model pembangunan yang berkelanjutan, berkeadilan, dan sesuai dengan karakteristik wilayah kepulauan Indonesia.
