Jakarta, lajunetwork.id – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menilai penguatan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) dapat mengurangi beban anggaran negara dengan mendorong penyelesaian sengketa masyarakat di luar jalur litigasi. Menurut dia, berbagai persoalan hukum tidak selalu harus berakhir di pengadilan.
Supratman mengatakan penyelesaian melalui mediasi, keadilan restoratif, peradilan adat, maupun mekanisme musyawarah yang difasilitasi pemerintah desa dapat menjadi alternatif yang lebih efektif untuk menyelesaikan konflik, terutama yang berkaitan dengan hubungan sosial di masyarakat.
“Belum tentu ke pengadilan menyelesaikan semua masalah, terutama yang berkaitan dengan hubungan sosial,” kata Supratman dalam acara Pasti Ada Solusi di Jakarta, Jumat.
Ia menjelaskan praktik penyelesaian sengketa di tingkat desa sebenarnya telah lama berjalan. Kepala desa bersama perangkatnya kerap memediasi berbagai persoalan warga, mulai dari perkelahian hingga sengketa pertanahan.
Melalui pembentukan Posbankum, pemerintah ingin memperkuat mekanisme tersebut dalam sistem yang lebih terstruktur. Dengan begitu, setiap penyelesaian perkara dapat terdokumentasi, termasuk jumlah kasus yang selesai melalui mediasi di tingkat desa maupun perkara yang akhirnya harus diproses di pengadilan.
Supratman mengatakan optimalisasi sekitar 83.960 Posbankum di seluruh Indonesia berpotensi menghasilkan efisiensi anggaran yang signifikan. Menurut dia, beban pembiayaan negara akan jauh lebih besar apabila seluruh perkara langsung dibawa ke pengadilan.
“Nanti dari 83.960 Posbankum itu kalau bisa bekerja secara optimal menghemat biaya negara luar biasa. Bayangkan kalau semua ke pengadilan,” ujarnya.
Ia juga memastikan kualitas layanan Posbankum akan didukung oleh sumber daya manusia yang telah memperoleh pelatihan. Pemerintah, kata dia, menyiapkan paralegal dan juru damai agar memiliki kemampuan dalam memfasilitasi penyelesaian sengketa secara profesional.
Pelatihan bagi para paralegal dilakukan melalui kerja sama dengan 777 organisasi bantuan hukum di berbagai daerah. Sementara itu, pelatihan bagi juru damai diselenggarakan bersama Mahkamah Agung untuk memperkuat kapasitas penyelesaian konflik di luar proses peradilan.
Pos Bantuan Hukum merupakan layanan bantuan hukum gratis yang disiapkan pemerintah untuk memperluas akses masyarakat terhadap keadilan, terutama bagi kelompok kurang mampu. Selain memberikan pendampingan dalam proses peradilan, Posbankum juga diharapkan menjadi sarana penyelesaian sengketa secara damai di tingkat desa dan kelurahan sehingga penyelesaian perkara dapat berlangsung lebih cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.
