Jakarta, lajunetwork.id – Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat meminta seluruh pemangku kepentingan memperkuat kolaborasi untuk mewujudkan sistem pendidikan yang inklusif dan terjangkau. Menurut dia, jaminan konstitusional atas hak pendidikan harus diikuti dengan implementasi kebijakan yang mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Lestari mengatakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pemerintah berkewajiban membiayainya. Namun, ia menilai pelaksanaan amanat tersebut masih memerlukan pembenahan.
“Sejatinya kita punya konstitusi dan sejumlah kebijakan yang mendukung pendidikan yang inklusif, tetapi implementasinya masih harus jadi perhatian semua pihak,” kata Lestari dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Menurut anggota Komisi X DPR RI itu, efektivitas pemanfaatan anggaran pendidikan perlu terus dievaluasi. Ia mempertanyakan apakah alokasi anggaran yang tersedia telah sepenuhnya digunakan untuk kepentingan sektor pendidikan, mampu menjangkau kelompok rentan, serta didukung skema pembiayaan yang tepat sasaran.
Lestari berharap pembahasan revisi Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) di DPR dapat menjadi momentum untuk memperbaiki berbagai kebijakan di sektor pendidikan. Ia menilai perubahan regulasi tersebut harus mampu menjawab tantangan akses, pemerataan, dan kualitas layanan pendidikan di Indonesia.
Menurut dia, pendidikan yang inklusif merupakan prasyarat agar tidak ada anak Indonesia yang kehilangan hak memperoleh pendidikan. Upaya tersebut, kata Lestari, sejalan dengan semangat keadilan sosial sebagaimana tercantum dalam sila kelima Pancasila.
Pernyataan itu disampaikan Lestari saat membuka diskusi daring bertajuk Menciptakan Sistem Pendidikan yang Inklusif dan Terjangkau bagi Generasi Indonesia pada Rabu, 1 Juli.
Dalam forum yang sama, Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Beny Bandanadjaja, mengatakan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi terus berupaya memperluas akses pendidikan tinggi sesuai amanat Pasal 31 UUD 1945.
Menurut Beny, salah satu kebijakan yang diterapkan adalah sistem pengelompokan Uang Kuliah Tunggal (UKT) berdasarkan kemampuan ekonomi keluarga mahasiswa. Skema tersebut diharapkan dapat memperluas kesempatan masyarakat untuk mengakses pendidikan tinggi.
Ketua Program Studi Magister Pendidikan Universitas Pelita Harapan Niko Sudibjo menilai pendidikan yang inklusif tidak hanya berkaitan dengan biaya, tetapi juga tata kelola perguruan tinggi. Ia menilai penerapan pembelajaran hibrida serta sistem pembayaran yang lebih fleksibel dapat membantu mengatasi hambatan geografis sekaligus mengurangi beban biaya pendidikan.
Sementara itu, pengamat pendidikan Totok Amin Soefijanto menegaskan negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh warga negara dapat mengakses pendidikan tanpa terkendala kondisi ekonomi. Ia menyoroti masih adanya calon mahasiswa yang telah dinyatakan lolos seleksi masuk perguruan tinggi negeri pada 2026 tetapi tidak melanjutkan proses daftar ulang.
Menurut Totok, kondisi tersebut dapat dipengaruhi sejumlah faktor, mulai dari besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT), ketidaksesuaian pilihan program studi, hingga tidak lolos verifikasi sebagai penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
Untuk mengatasi persoalan itu, ia mengusulkan penyempurnaan skema bantuan KIP Kuliah secara bertingkat, peningkatan transparansi dalam penetapan UKT, pemanfaatan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional yang lebih akurat, pendampingan bagi calon mahasiswa, serta penyediaan layanan bantuan sebelum masa daftar ulang berakhir.
Totok menilai upaya memperluas akses pendidikan menjadi salah satu prasyarat penting untuk mewujudkan target Indonesia Emas 2045. Menurut dia, cita-cita tersebut akan sulit dicapai apabila kesempatan memperoleh pendidikan masih sangat dipengaruhi oleh kemampuan ekonomi masyarakat.
