Jakarta, lajunetwork.id – Partai Buruh menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pembentukan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan yang baru sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023. Upaya tersebut dilakukan melalui Koalisi Serikat Pekerja–Partai Buruh (KSP-PB) yang menghimpun berbagai organisasi pekerja dan kelompok masyarakat.
Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Partai Buruh, Said Salahudin, mengatakan partainya menyambut baik setiap inisiatif yang bertujuan memperjuangkan peningkatan kesejahteraan pekerja melalui lahirnya regulasi ketenagakerjaan yang baru.
“Partai Buruh menyambut gembira setiap upaya dari pihak mana pun yang ingin memperjuangkan kesejahteraan buruh melalui pembentukan UU Ketenagakerjaan yang baru,” ujar Said dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Menurut Said, KSP-PB telah dibentuk sekitar satu tahun lalu sebagai wadah kolaborasi berbagai elemen masyarakat yang memiliki perhatian terhadap isu ketenagakerjaan. Keanggotaannya tidak hanya berasal dari organisasi serikat pekerja, tetapi juga mencakup serikat petani, guru honorer, dosen dan tenaga kependidikan, pekerja rumah tangga, pengemudi ojek daring, tenaga kesehatan, pekerja media dan industri kreatif, pekerja migran, hingga organisasi nelayan.
Ia menjelaskan, koalisi tersebut telah menyusun naskah pokok pikiran Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan setebal sekitar 250 halaman. Dokumen itu diserahkan kepada DPR RI dan pemerintah dalam rapat dengar pendapat pada 30 September 2025 yang dihadiri pimpinan DPR, komisi yang membidangi ketenagakerjaan, Badan Legislasi DPR, serta tiga menteri.
Dalam forum tersebut, KSP-PB mengusulkan agar pemerintah dan DPR tidak sekadar merevisi ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku saat ini. Sebaliknya, koalisi mendorong pembentukan undang-undang baru yang berdiri sendiri sesuai amanat Mahkamah Konstitusi.
“Dalam rapat tersebut, KSP-PB juga berhasil meyakinkan DPR dan pemerintah agar tidak melakukan revisi, melainkan harus membentuk UU Ketenagakerjaan yang baru,” kata Said.
Said juga menegaskan bahwa Partai Buruh tidak mempersoalkan munculnya aliansi serikat buruh lain yang memiliki agenda serupa. Menurutnya, semakin banyak kelompok yang memperjuangkan lahirnya regulasi baru di bidang ketenagakerjaan, semakin besar pula peluang terwujudnya perlindungan yang lebih baik bagi pekerja.
“Partai Buruh sama sekali tidak risau apalagi harus mempersoalkan dibentuknya aliansi serikat buruh di luar KSP-PB. Itu bagus-bagus saja,” ujarnya.
Ia menambahkan, perjuangan KSP-PB tetap berpedoman pada Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi membatalkan 21 norma dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, khususnya yang berkaitan dengan klaster ketenagakerjaan. Mahkamah juga memerintahkan agar pengaturan mengenai ketenagakerjaan tidak lagi dimasukkan ke dalam skema omnibus law, melainkan diatur dalam undang-undang tersendiri.
Sebelumnya, pada 31 Oktober 2024, Mahkamah Konstitusi memerintahkan DPR RI dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang untuk menyusun UU Ketenagakerjaan yang baru dan memisahkannya dari Undang-Undang Cipta Kerja. Dalam putusan tersebut, Mahkamah memberikan batas waktu paling lama dua tahun untuk menyelesaikan regulasi baru tersebut.
Selain itu, Mahkamah menegaskan bahwa proses penyusunan undang-undang harus melibatkan partisipasi aktif serikat pekerja atau serikat buruh sebagai pihak yang terdampak langsung oleh kebijakan ketenagakerjaan.
Komitmen penyusunan regulasi baru juga sempat disampaikan Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2026. Di hadapan ribuan buruh, Prabowo menyatakan telah menginstruksikan Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Hukum untuk mempercepat pembahasan RUU Ketenagakerjaan bersama DPR RI sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi.
