Tangerang, lajunetwork.id – Polres Metro Tangerang Kota terus mengembangkan penyelidikan terkait kasus dugaan peredaran obat keras ilegal setelah menangkap seorang pria yang diduga hendak mengedarkan ribuan butir obat daftar G di wilayah Kabupaten Tangerang. Penyidik kini menelusuri sumber pasokan obat, jalur distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan tersebut.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari mengatakan proses penyidikan masih difokuskan untuk mengungkap rantai distribusi obat keras yang diduga dipasarkan tanpa izin.
“Saat ini penyidik masih mendalami asal-usul obat keras tersebut, jaringan distribusinya, serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam peredaran,” kata Jauhari di Tangerang, Minggu.
Selain melakukan pendalaman terhadap jaringan pemasok, kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak membeli maupun mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter dan pengawasan tenaga kesehatan. Menurut Jauhari, penyalahgunaan obat keras tidak hanya membahayakan kesehatan, tetapi juga berpotensi memicu tindak kriminal, termasuk aksi kekerasan dan tawuran yang melibatkan remaja.
Ia mengimbau masyarakat segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya praktik penjualan obat keras seperti tramadol, heximer, maupun jenis obat lain tanpa izin. Laporan dapat disampaikan langsung ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan darurat Call Center 110.
Kasus tersebut sebelumnya diungkap oleh Tim Operasional Unit Reserse Kriminal Polsek Neglasari yang menangkap seorang tersangka berinisial UA (23). Penangkapan dilakukan saat pelaku diduga akan melakukan transaksi menggunakan metode bayar di tempat (cash on delivery atau COD) di Desa Buaran Mangga, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (3/7).
Dari tangan tersangka, polisi menyita 2.650 butir tramadol dan 2.000 butir heximer yang diduga akan diedarkan secara ilegal. Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit telepon seluler, satu unit sepeda motor Honda Beat, serta sejumlah plastik klip bening yang diduga digunakan untuk mengemas obat sebelum dipasarkan.
Kapolsek Neglasari AKP Imron Mas’adi menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai rencana transaksi obat keras ilegal di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan membuntuti target hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.
“Dari informasi yang kami terima, akan ada transaksi obat keras dengan sistem COD. Tim langsung melakukan penyelidikan dan membuntuti target hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di wilayah Desa Buaran Mangga, Kecamatan Pakuhaji,” ujar Imron.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dan sepeda motor yang digunakannya, petugas menemukan ribuan butir obat keras yang disimpan di dalam jok kendaraan. Seluruh barang bukti bersama pelaku kemudian dibawa ke Polsek Neglasari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, UA dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Tersangka diduga mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi ketentuan serta menjalankan praktik kefarmasian tanpa kewenangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
