Karawang, lajunetwork.id – Presiden Prabowo Subianto meresmikan penerapan Program Mandatori Biodiesel 50 persen (B50) di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis, 9 Juli 2026. Kebijakan tersebut menjadi langkah baru pemerintah dalam memperkuat kemandirian energi nasional sekaligus menekan ketergantungan terhadap impor bahan bakar minyak (BBM).
Peluncuran program ditandai dengan pernyataan resmi Presiden yang menyebut Indonesia sebagai negara pertama yang menerapkan kebijakan mandatori biodiesel dengan komposisi campuran mencapai 50 persen.
“B50 bukan sekadar capaian teknologi, tetapi bukti bahwa Indonesia mampu memanfaatkan kekayaan alamnya sendiri untuk kepentingan rakyat,” kata Prabowo dalam sambutannya.
Menurut Presiden, pemerintah telah lama mendorong pemanfaatan energi berbasis sumber daya domestik. Setelah implementasi biodiesel B40, pemerintah memutuskan meningkatkan bauran menjadi B50 sebagai bagian dari strategi memperkuat ketahanan energi nasional.
Prabowo mengungkapkan, dirinya sempat menginginkan penerapan biodiesel hingga B100. Namun, berdasarkan pertimbangan teknis dan kesiapan industri, pemerintah memilih memulai dengan B50.
“Dengan B50 saja, kita tidak perlu lagi mengimpor solar dari luar negeri,” ujarnya.
Presiden menilai sektor energi menjadi fondasi penting bagi kemandirian bangsa. Ia mengatakan Indonesia memiliki modal besar berupa sumber daya energi yang melimpah, mulai dari batu bara, minyak bumi, hingga cadangan gas alam yang tersebar di sejumlah wilayah.
Ia juga menyinggung potensi cadangan gas baru di Andaman, Masela, Natuna, dan Kalimantan yang dinilai dapat memperkuat pasokan energi nasional. Menurutnya, pemanfaatan gas alam, termasuk dalam bentuk compressed natural gas (CNG), dapat mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor liquefied petroleum gas (LPG).
Prabowo meminta kalangan peneliti, akademisi, dan pelaku industri terus mengembangkan teknologi bioenergi agar kadar campuran biodiesel dapat ditingkatkan di masa mendatang.
Program Mandatori B50 mewajibkan pencampuran biodiesel sebesar 50 persen ke dalam bahan bakar jenis solar. Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah meningkatkan nilai tambah minyak sawit domestik, mengurangi impor BBM, sekaligus memperkuat kedaulatan energi nasional.
Sebelum diterapkan secara nasional, pemerintah telah menguji penggunaan B50 pada enam sektor, yakni kendaraan bermotor, alat dan mesin pertanian, alat berat pertambangan, transportasi laut, pembangkit listrik, dan perkeretaapian.
Pemerintah memperkirakan implementasi B50 mampu meningkatkan penghematan devisa hingga sekitar Rp170 triliun pada 2026, lebih tinggi dibandingkan penghematan melalui program B40 yang mencapai Rp133,3 triliun. Kebijakan tersebut juga diproyeksikan meningkatkan nilai tambah industri minyak sawit mentah (CPO), menyerap sekitar 2,1 juta tenaga kerja, serta menekan emisi gas rumah kaca hingga sekitar 44,46 juta ton karbon dioksida pada 2026.
Peluncuran Program Mandatori B50 turut dihadiri sejumlah anggota Kabinet Merah Putih, antara lain Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Direktur Utama BPI Danantara Rosan Roeslani, serta Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri.
