Jakarta, lajunetwork.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan pelaku usaha kecil yang berjualan melalui marketplace atau lokapasar tidak akan dikenai pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen. Ketentuan tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menegaskan bahwa kebijakan baru tersebut tidak ditujukan untuk menambah beban pelaku usaha mikro dan kecil. Pengecualian diberikan kepada wajib pajak orang pribadi yang memiliki omzet atau peredaran bruto hingga Rp500 juta dalam satu tahun.
“Pedagang kecil, wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta per tahun tidak dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace,” kata Bimo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Meski demikian, pelaku usaha yang ingin memperoleh fasilitas pembebasan tersebut wajib menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan yang diatur dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025.
Bimo menegaskan pemerintah ingin memberikan kepastian bahwa kebijakan perpajakan ini tidak akan memberatkan masyarakat, khususnya pelaku usaha berskala kecil.
“Ini menjadi sinyal yang sangat penting yang ingin kami sampaikan, bahwa kami tidak akan membebani masyarakat. Kebijakan ini tidak untuk membebani pelaku usaha kecil,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa PPh Pasal 22 yang dipungut melalui marketplace bukan merupakan jenis pajak baru. Pungutan tersebut hanya mengubah mekanisme pembayaran pajak yang selama ini menjadi kewajiban penjual.
Menurutnya, pajak yang dipungut oleh marketplace nantinya akan diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan Pajak Penghasilan Final bagi wajib pajak yang menggunakan skema tersebut.
“Artinya ini menjadi bagian dari pelunasan PPh Final apabila penghasilan pedagang tersebut dikenai PPh Final. Jadi ketika dilakukan penghitungan di akhir tahun, pajak yang sudah dipungut dapat diperhitungkan sehingga tidak perlu dibayar kembali,” jelasnya.
Dalam implementasinya, marketplace akan bertindak sebagai pihak yang memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto penjual yang memenuhi kriteria.
Mekanisme pemungutan dimulai ketika konsumen melakukan pembayaran atas transaksi. Setelah itu, marketplace akan memotong PPh Pasal 22 dari penghasilan penjual, menerbitkan bukti transaksi atau invoice, menyetorkan pajak ke kas negara, serta melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi.
Namun, mekanisme tersebut hanya berlaku bagi pedagang dengan omzet tahunan di atas Rp500 juta. Pelaku usaha dengan omzet di bawah batas tersebut tetap dibebaskan dari pemungutan PPh Pasal 22 selama memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan pemerintah.
Bimo menambahkan, perubahan sistem pemungutan pajak melalui platform digital bertujuan menciptakan kesetaraan perlakuan perpajakan antara pelaku usaha yang berjualan secara daring maupun luring.
Selain itu, kebijakan tersebut diharapkan dapat menyederhanakan proses pemenuhan kewajiban perpajakan sehingga para pedagang tidak lagi harus melakukan pembayaran secara terpisah karena sebagian kewajiban pajaknya telah dipungut melalui marketplace.
“Kebijakan ini akan menciptakan level playing field antara pedagang online dan offline. Sekaligus juga memudahkan pedagang untuk memenuhi kewajiban perpajakannya,” kata Bimo.
Pemerintah berharap implementasi PMK Nomor 37 Tahun 2025 dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan di sektor ekonomi digital tanpa menghambat pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional.
