Bandung, lajunetwork.id – Usulan perubahan nama Provinsi Jawa Barat menjadi Tatar Sunda kembali bergerak setelah seluruh fraksi di DPRD Jawa Barat menyatakan persetujuannya untuk membawa gagasan tersebut ke tahapan legislasi berikutnya. Kesepakatan itu mengemuka dalam audiensi Komisi I DPRD Jawa Barat bersama akademisi, budayawan, dan sejarawan Sunda di Bandung, Kamis.
Ketua Komisi I DPRD Jawa Barat Rahmat Hidayat Djati mengatakan seluruh fraksi telah menyampaikan sikap politiknya terhadap usulan tersebut. Menurut dia, mayoritas fraksi menyatakan setuju agar pembahasan dilanjutkan melalui mekanisme legislasi.
“Fraksi Demokrat, PKB, PKS, PAN, PDIP, Golkar, PPP menyatakan setuju ke tahapan legislasi berikutnya untuk pergantian nama Provinsi Jawa Barat. Kalau Gerindra dan NasDem tadi sudah menyampaikan ikut saja,” kata Rahmat seusai memimpin pertemuan.
Rahmat menjelaskan usulan pergantian nama sebenarnya telah beberapa kali dibahas sejak beberapa tahun terakhir. Namun, pembahasan kali ini menjadi yang pertama dihadiri secara lengkap oleh perwakilan seluruh fraksi sehingga masing-masing dapat menyampaikan pandangan resminya.
Ia mengatakan, tahapan berikutnya akan difokuskan pada penyempurnaan naskah akademik sebelum dibawa ke proses legislasi. DPRD masih akan menentukan mekanisme pembahasannya, apakah melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) atau cukup dibahas di Komisi I.
Menurut Rahmat, perubahan nama provinsi juga tidak dapat diputuskan hanya di tingkat daerah. Proses tersebut harus memperoleh persetujuan pemerintah pusat setelah seluruh tahapan administratif dan kajian hukum dipenuhi.
“Dari Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah maupun Biro Hukum juga sudah disampaikan tahapan yang harus ditempuh, karena pada akhirnya ini harus mendapat persetujuan pemerintah pusat,” ujarnya.
Selain membahas pergantian nama provinsi, DPRD Jawa Barat juga menyoroti pentingnya penguatan identitas lokal dalam berbagai penamaan wilayah. Rahmat mendorong agar kawasan perumahan, objek wisata, gedung, hingga calon daerah otonomi baru tidak lagi hanya menggunakan penanda arah mata angin seperti barat, timur, utara, atau selatan.
Ia menilai nama-nama yang mencerminkan kekhasan budaya dan sejarah lokal lebih tepat digunakan dibanding sekadar penamaan administratif. Menurut dia, pengaturan tersebut dapat dituangkan melalui peraturan daerah ataupun peraturan gubernur.
Sementara itu, Guru Besar Universitas Padjadjaran Ganjar Kurnia yang tergabung dalam tim pengkaji usulan menyebut perubahan nama menjadi Tatar Sunda memiliki dasar historis, sosiologis, kultural, dan psikologis. Ia menilai penggunaan nama tersebut dapat memperkuat identitas masyarakat Sunda yang selama ini lebih banyak dipahami dalam konteks administratif sebagai Jawa Barat.
Ganjar menjelaskan, berdasarkan catatan sejarah, wilayah Tatar Sunda pada masa lampau mencakup kawasan yang lebih luas, mulai dari Banten, Jakarta, hingga Cipamali di wilayah perbatasan Jawa Tengah.
“Dulu Jakarta masuk ke wilayah Sunda secara administratif. Banten juga merupakan wilayah Sunda, dan Tatar Sunda membentang dari Banten sampai Cipamali,” katanya.
Ia juga menepis anggapan bahwa perubahan nama akan menimbulkan persoalan birokrasi yang rumit maupun memicu keinginan daerah lain untuk memisahkan diri. Menurut Ganjar, perubahan nama daerah merupakan hal yang lazim dalam administrasi pemerintahan dan pernah dilakukan di berbagai daerah, termasuk perubahan nama Kota Ujung Pandang menjadi Makassar.
Menurut dia, penyesuaian dokumen administrasi hanyalah konsekuensi teknis yang dapat dilakukan secara bertahap. Yang lebih penting, kata Ganjar, adalah membangun kembali rasa percaya diri masyarakat melalui identitas daerah yang dianggap lebih merepresentasikan sejarah dan kebudayaan Sunda.
Ganjar mengakui perubahan nama tidak otomatis meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, ia meyakini identitas yang lebih kuat dapat menjadi pendorong lahirnya semangat dan etos baru dalam pembangunan.
“Pergantian nama tidak serta-merta membuat masyarakat menjadi lebih sejahtera. Tetapi ada semangat dan etos bahwa sebagai orang Sunda harus mampu menjadi lebih baik,” ujarnya.
Di pihak lain, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyatakan telah menerima naskah akademik usulan tersebut dan tengah melakukan kajian terhadap berbagai aspek yang melandasinya, mulai dari pertimbangan filosofis, sosiologis, ekonomi, hingga yuridis.
Analis Kebijakan Ahli Muda Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat Faisal mengatakan pemerintah daerah masih menunggu arahan pimpinan sebelum menentukan langkah selanjutnya. Menurut dia, proses perubahan nama harus mengikuti mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta melalui pembahasan di DPRD sebelum diajukan kepada pemerintah pusat.
“Tahapannya tidak langsung dari pemerintah. Masih ada proses di Komisi I dan persetujuan sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Faisal.
