Jakarta, lajunetwork.id – Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai langkah penataan ekspor sumber daya alam (SDA) komoditas strategis menjadi instrumen penting dalam memperkuat cadangan devisa negara sekaligus menjaga ketahanan ekonomi nasional di tengah ketidakpastian global.
Menurut Misbakhun, pengelolaan ekspor yang lebih terstruktur tidak hanya berfungsi meningkatkan penerimaan devisa, tetapi juga berperan dalam mengamankan sumber pendapatan negara serta memperkuat fondasi makroekonomi Indonesia dalam menghadapi berbagai tekanan eksternal.
“Kebijakan penataan ekspor komoditas strategis merupakan langkah yang sangat penting untuk mempertebal cadangan devisa sekaligus menjaga stabilitas ekonomi nasional,” kata Misbakhun dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.
Ia menilai kebijakan tersebut sejalan dengan arah pembangunan ekonomi yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam upaya mengoptimalkan pemanfaatan kekayaan alam Indonesia agar memberikan nilai tambah yang lebih besar bagi perekonomian nasional dan kesejahteraan masyarakat.
Misbakhun menegaskan bahwa sektor komoditas selama ini menjadi salah satu tulang punggung neraca perdagangan Indonesia sekaligus sumber utama perolehan devisa negara. Karena itu, penguatan tata kelola ekspor dinilai tidak hanya berkaitan dengan aktivitas perdagangan internasional, tetapi juga menjadi bagian dari strategi menjaga kesehatan ekonomi nasional.
Menurut dia, perbaikan tata kelola ekspor dapat menutup berbagai celah yang berpotensi mengurangi penerimaan negara, termasuk praktik under invoicing, transfer pricing, maupun penempatan devisa hasil ekspor yang belum optimal.
“Jika dijalankan dengan tata kelola yang baik, kebijakan ini akan berdampak langsung pada penguatan nilai tukar rupiah dan memberikan ruang fiskal yang lebih sehat bagi pemerintah,” ujarnya.
Meski mendukung langkah pemerintah, Misbakhun mengingatkan bahwa intervensi negara dalam pengelolaan ekspor komoditas strategis harus dilakukan secara hati-hati dan terukur. Menurutnya, penguatan peran negara tidak boleh menimbulkan hambatan baru bagi pelaku usaha ataupun menciptakan distorsi pasar yang berpotensi mengganggu iklim investasi.
Ia menekankan bahwa setiap kebijakan yang melibatkan penugasan kepada entitas tertentu harus memiliki landasan hukum yang jelas serta mekanisme yang transparan. Kepastian mengenai penetapan harga, kontrak ekspor, hingga sistem pembayaran menjadi aspek penting yang perlu disusun sejak awal agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi dunia usaha.
Lebih lanjut, Misbakhun menilai keberhasilan kebijakan tersebut juga bergantung pada kemampuan pemerintah menjaga keseimbangan seluruh mata rantai industri, mulai dari tingkat produsen hingga pelaku ekspor.
“Kita harus memastikan seluruh ekosistem rantai pasok terlindungi, termasuk petani, produsen, tenaga kerja, dan pemerintah daerah. Masa transisi kebijakan perlu dirancang dengan baik agar tidak menimbulkan tekanan harga di tingkat produsen,” katanya.
Ia juga menyoroti pentingnya koordinasi lintas lembaga karena kebijakan ekspor komoditas strategis memiliki dampak yang luas terhadap berbagai sektor ekonomi. Menurutnya, kebijakan tersebut berkaitan langsung dengan stabilitas makroekonomi, penerimaan perpajakan, pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), hingga persepsi investor terhadap iklim usaha di Indonesia.
Oleh sebab itu, Misbakhun mendorong terjalinnya sinergi yang kuat antara kementerian teknis, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta lembaga terkait lainnya dalam merumuskan dan menjalankan kebijakan tersebut.
Sebagai lembaga yang membidangi urusan keuangan dan perbankan, Komisi XI DPR RI, lanjutnya, akan memberikan dukungan terhadap upaya pemerintah memperkuat tata kelola ekspor sumber daya alam. Namun, pada saat yang sama, DPR juga akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan sesuai tujuan yang telah ditetapkan.
“Prinsipnya, kami mendukung penuh penguatan tata kelola ekspor untuk meningkatkan devisa negara. Namun pelaksanaannya harus kredibel, memberikan perlakuan yang adil bagi pelaku usaha, dan memastikan manfaat ekonomi dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat, termasuk di daerah-daerah penghasil komoditas,” ujar Misbakhun.
Penataan ekspor sumber daya alam dinilai menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam memperkuat daya tahan ekonomi nasional. Selain berpotensi meningkatkan cadangan devisa, kebijakan tersebut juga diharapkan mampu mendorong pengelolaan sumber daya alam yang lebih efektif, transparan, dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi pembangunan ekonomi Indonesia.
